Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MK Tutup Pintu Usia Dibawah 40 Tahun Jadi Capres/Cawapres: PSI Kecewa, Ancang-Ancang Siapkan Strategi Lain

Suharnanto Bali Express • Selasa, 17 Oktober 2023 | 00:11 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan gugatan batas usia minimum capres/cawapres yang diajukan Partai Garuda, Senin (16/10).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan gugatan batas usia minimum capres/cawapres yang diajukan Partai Garuda, Senin (16/10).

BALI EXPRESS-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait uji materi Undang-Undang tentang Pemilu.

 

MK telah menolak gugatan PSI dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta penurunan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

 

"Walaupun kami merasa kecewa karena permohonan kami ditolak, kami sangat menghargai putusan MK. Terutama, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Guntur Hamzah karena pandangan minoritasnya sejalan dengan permohonan kami," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI, Mikhail Gorbachev Dom, di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (16/10).

 

Mikhail menjelaskan bahwa dengan penolakan permohonan tersebut, maka warga muda yang berusia di bawah 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai pemimpin negara.

"Tentu saja kita merasa kecewa, karena bagi yang berusia di bawah 40 tahun, pilihan menjadi pemimpin negara menjadi tidak tersedia. Keinginan kami untuk melibatkan kaum muda dalam kepemimpinan sebagai kepala daerah dan negara ditolak oleh MK," ucap Mikhail dikutip dari jawapos.com.

 

Ia mencatat bahwa kaum muda tidak dianggap memiliki kapasitas untuk memimpin negara.

 

Meskipun demikian, PSI berencana untuk mencari cara-cara lain untuk mengupayakan partisipasi mereka dalam politik, termasuk melalui upaya untuk memasuki parlemen.

Baca Juga: Penentuan Batas Usia Minimum Capres/Cawapres Wewenang DPR, Berikut Ini Amar Putusan MK Selengkapnya

"Kita akan terus berjuang dengan cara lain, termasuk melalui parlemen," tegas Mikhail.

 

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, telah menyatakan bahwa MK menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Uji materi tersebut diajukan oleh PSI, dengan permohonan pokok untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (16/10).

 

Anwar menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan uji materi tersebut, tetapi MK berpendapat bahwa pokok permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

 

"Pokok permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang memadai," demikian kata Anwar Usman.(*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#uji materi #Capres/Cawapres 2024 #psi #mk #tolak