Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tim Pemenangan Ganjar Sebut MK Lampaui Kewenangan: Kabulkan Syarat Capres/Cawapres

Suharnanto Bali Express • Selasa, 17 Oktober 2023 | 03:55 WIB
Juru bicara TPNGP Chico Hakim dan Tama S. Langkum menanggapi putusan MK terkait syarat capres/cawapres yang dimohonkan warga Solo.
Juru bicara TPNGP Chico Hakim dan Tama S. Langkum menanggapi putusan MK terkait syarat capres/cawapres yang dimohonkan warga Solo.

BALI EXPRESS-Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPNGP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangan dengan mengabulkan syarat capres/cawapres yang pernah menjadi kepala daerah.

 

Juru Bicara TPNGP, Chico Hakim menyatakan MK seharusnya hanya berhak memeriksa apakah aturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

 

“Namun ketika MK menambahkan muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji, hal itu melampaui kewenangannya,”kata Chico Hakim di Kantor PTNGP, Senin (16/10).

 

Chico Hakim juga menegaskan bahwa apa pun yang diputuskan oleh MK menjadi hak dari MK itu sendiri.

Artinya apa yang diputuskan oleh MK tidak otomatis menjadi hukum.

 

Penambahan materi undang-undang atau revisi kewenangan, menurutnya, adalah ranah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

 

Chico Hakim juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat mengubah peraturan KPU dengan materi yang menambahkan ketentuan baru mengenai pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi.

Baca Juga: MK Tutup Pintu Usia Dibawah 40 Tahun Jadi Capres/Cawapres: PSI Kecewa, Ancang-Ancang Siapkan Strategi Lain

Oleh karena itu, siapa pun yang berusia 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU.

 

Tama S. Langkun, Juru Bicara TPNGP  lain, menambahkan kekecewaannya terhadap putusan MK.

 

Pun demikian, TPNGP tetap menghormati keputusan yang telah dibuat oleh lembaga tersebut.

“Kita menghargai apa yang diputuskan oleh MK, tapi kami mengkritisi penambahan materi baru dalam Undang-Undang tersebut,”katanya.

 

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

 

Putusan tersebut berdasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah.(*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#TPNGP #syarat #Capres/Cawapres 2024 #mk