Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Daftar ke KPU, Prabowo Subianto Didampingi Pimpinan Parpol Koalisi. Menteri dan Wamen

Suharnanto Bali Express • Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:52 WIB
Pasangan Prabowo-Gibran didampingi pimpinan partai koalisi menyapa relawan dan pendukung di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
Pasangan Prabowo-Gibran didampingi pimpinan partai koalisi menyapa relawan dan pendukung di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).

BALI EXPRESS-Calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menemui relawan dan pendukung sebelum menuju ke KPU RI.

 

Diantara pendukung Prabowo Subianto yang hadir ada Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekaligus Ketua Tim Kampanye Nasional KIM.

 

"Yang saya hormati, Pak Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo Subianto, di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).

 

Rosan hadir bersama dengan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Dalam sambutannya, Prabowo Prabowo tidak menjelaskan apakah Bahlil terlibat dalam tim kampanye mereka untuk Pilpres 2024.

 

Prabowo dan Gibran mendeklarasikan keikutsertaan mereka dalam Pilpres 2024 di hadapan para relawan di Indonesia Arena.

 

Setelah acara deklarasi, dikutip dari jawapos.com, rombongan KIM berangkat menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Dilantik Jadi Mentan, Amran Sulaiman Resmi Gantikan Syahrul Yasin Limpo

Dengan demikian, mereka menjadi pasangan calon ketiga yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

 

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam parlemen saat ini, terdapat 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bersaing dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

 

Selain itu, pasangan calon tersebut juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan memiliki perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#kpu #Daftar #kim #Prabowo #gibran #Prabowo Subianto