Paman dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming itu dinilai melanggar kode etik MK. Karena ikut memuluskan putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut juga menjadi sorotan politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Anggota DPR RI itu menilai bahwa proses di MK terbukti cacat etika berdasarkan putusan MKMK. Meski putusan soal batas umur Capres dan Cawapres tetap sah. Karena terbukti cacat prosedur, Masinton menyebut bahwa Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres selundupan.
Baca Juga: Tradisi Hindu Bali: Begini Makna dan Rentetan Persembahyangan sesuai Kramaning Sembah
“Cacat Prosedur, ‘Cawapres selundupan,” cuitnya, Selasa (7/11).
Bahkan diakhir cuitannya, Masinton juga menuliskan tagar PamanGibranCurang.
Hingga berita ini ditulis, cuitan Masinton mendapat 195 komentar, 818 suka dan dibagikan ulang sebanyak 342 kali. Cuitan itu pun ramai mendapat komentar dukungan dari para warganet.
“Bang jika prosesnya cacat bukannya proaknya juga cacat? Oleh karena itu seharusnya keputusan tentang batas usia dan atau itu dibatalkan juga? Mohon pencerahannya,” komentar akun @KJ_CoffeGayo.
“Bang, lanjutkan hak angket, rakyat mendukungmu! Jangan gentar, saya pasti coblos PDIP nanti pemilu,” tulis akun @Linusvpd.
Baca Juga: Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Hasbullah: Prabowo Subianto-Gibran Tetap Sah
Sebelumnya, selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Editor : Wiwin Meliana