Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Mudah-mudahan Diampuni Allah!

Wiwin Meliana • Kamis, 9 November 2023 | 18:30 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman angkat bicara usai putusan MKMK
Hakim Konstitusi Anwar Usman angkat bicara usai putusan MKMK
BALI EXPRESS- Hakim Konstitusi Anwar Usman angkat bicara usai putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etika dalam memutus perkara batas usia capres dan cawapres. Selain mengaku difitnah dengan keji, Anwar Usman menyinggung soal Mahkamah  Konstitusi (MK) yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.

 

Anwar menilai, julukan tersebut sangat kejam. Ia pun berharap, orang-orang yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga diampuni dosa-dosanya oleh Tuhan.

 Baca Juga: Konsisten dengan Putusan MK, KPU Sebut Seluruh Bakal Capres -Cawapres Penuhi Syarat Administrasi

"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Masya Allah mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11) dikutip dari Jawa Pos

 Anwar menegaskan, tak ada konflik kepentingan dalam menetapkan putusan syarat capres dan cawapres. Ia menyebut, putusan tersebut baik bagi generasi yang akan datang.

 "Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang," tegas Anwar.

 Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persikabo 1973: Saatnya Mengamuk di Kandang

Lebih lanjut, Anwar pun menyinggung soal keputusan yang diambil oleh para politisi Ia berujar, politisi memanfaatkan putusan MK untuk kepentingan Pemilu 2024. Sedangkan, putusan MK murni untuk memajukan aturan bagi generasi mendatang.

"Berbeda halnya dengan politisi yang mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan Pemilu yang sudah menjelang putusan MK. Sekali lagi, (putusan MK) tidak berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya," cetus Anwar.

 Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres. 

 

Editor : Wiwin Meliana
#anwar usman #mahkamah keluarga #putusan mk