BALI EXPRESS-Pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran di Jawa Timur dipersoalkan lantaran diduga dipasang oleh aparat kepolisian.
Menyikapi hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komnas HAM untuk menyelidiki kebenaran polisi turut memasang baliho Prabowo-Gibran.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menilai bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya netralitas aparat keamanan terhadap proses Pemilu dan melanggar tugas dan fungsi utama polisi dalam menjalankan penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
Ia menduga adanya keterlibatan negara dapat mengakibatkan ketidaknetralan proses Pemilu 2024. Hal itu bertujuan memenangkan calon tertentu pada Pilpres tersebut.
“Tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho,” kata Julius dalam keterangannya, Sabtu (11/11) dikutip dari jawapos.com.
Koalisi ini juga mencatat bahwa baliho dari kandidat pemilu lainnya secara tegas diturunkan di beberapa daerah, seperti di Bali dan Sumatera Utara.
Mereka khawatir bahwa penggunaan alat negara untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024 melanggar undang-undang dan mengancam integritas demokrasi dan proses pemilihan itu sendiri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, dan lembaga-lembaga lainnya. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express