Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Usai Bag-bagi Susu di CFD

Wiwin Meliana • Jumat, 5 Januari 2024 | 16:51 WIB

Gibran langgar aturan karena bagi-bagi susu di CFD
Gibran langgar aturan karena bagi-bagi susu di CFD
BALI EXPRESS- Bawaslu Jakarta Pusat menyebut Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan kampanye dengan melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Jakarta.

Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Baca Juga: Rilis Lagu ‘Nyesel’, Kreator Asal Bali Niluh Laksmi Banjir Dukungan Warganet

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat dikutip dari Jawa Pos.

 

Selain Gibran, di dalam putusan ini juga memuat nama pelanggar beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

 Baca Juga: Dikenal dengan Konten Nyeleneh, Niluh Laksmi Kreator Asal Bali Rilis Lagu ‘Nyesel’

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat ini lalu diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk selanjutnya dilanjutkan kepada instansi terkait. Sanksi tidak bisa dijatuhkan Bawaslu Jakarta Pusat karena bukan instansi yang berwenang.

 

Editor : Wiwin Meliana
#bawaslu jakarta pusat #gibran #langgar aturan #bagi susu