Merespons hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menilai Bawaslu Jakarta Pusat bersikap tidak profesional dan melebihi kewenangannya. Hal itu diungkapkan Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan.
Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan per 1 Januari 2024, Ini Alasannya
"Bawaslu Jakpus melakukan kewenangan yang di luar kewenangannya, kita menyebut seperti itu, oleh karena itu kita menyebut tidak profesional, jalurnya tentu DKPP, itu tadi etik," kata Hinca di Sekretariat TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) dikutip dari Jawa Pos.
TKN mendorong Bawaslu DKI Jakarta mengkoreksi isi rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab, surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi terkait.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, bila dihubungkan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 sudah disebutkan bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan di Bawaslu adalah partai politik. Sedangkan Gibran bukan simbol partai politik.
Sekalipun tindakan Gibran tetap dianggap melanggar, seharusnya kasus ini diselesaikan oleh Satpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakan Pergub tersebut. Itu sanksi yang diberikan adalah pembubaran kegiatan tersebut saat itu juga.
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Usai Bag-bagi Susu di CFD
"Misalnya Satpol PP, misalnya dia kan penegak hukumnya pergub tadi. Jadi Satpol PP lah, nah itu wilayahnya Satpol PP. Dan harusnya sudah selesai hari itu juga tanggal 3 Desember itu," kata Hinca.
Lebih lanjut pihaknya menyebut isu tersebut terlalu dibuat-buat dan membuat gaduh.
"Daluarsa lah isu ini, sesuatu yang dibuat-buat, sesuatu yang menjadi gaduh dan tidak pas. Apalagi terpaksa temen-teman media mengambil angle dengan menyatakan putusan. Tidak ada putusan itu, karena memang (Bawaslu Jakpus) tidak pernah mengambil putusan," pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana