DENPASAR, BALI EXPRESS- Bawaslu RI merilis indeks kerawanan Pemilu 2024 (IKP). Provinsi Bali menjadi salah satu dari 10 provinsi paling rawan pada dimensi kontestasi dengan skor 71,96 persen.
Bali termasuk juga salah satu dari 10 provinsi yang data agregat kabupaten/ kota yang memiliki kerawanan tertinggi pada dimensi sosial politik (8 dari 10) dan dimensi partisipasi (6 dari 10).
Koordinator Tim Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional Irjen Pol I Nyoman Labha Suradnya dalam kunjungannya ke Wiswa Sabha Pratama, Selasa 23 Januari 2024 mengatakan bahwa strategi pemantauan kerawanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sangat penting dilakukan, selain untuk membahas pemantauan dan penanganan kerawanan Pemilu 2024 dengan meimplementasikan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, adil, berkualitas dan berintegritas diharapkan mampu mewujudkan stabilitas keamanan nasional.
Ditambahkannya, bahwa penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan lancar dan aman.
Oleh karenanya diperlukan strategi pemantauan kerawanan pada setiap pelaksanaan tahapan pemilu yang akan berlangsung.
Kunjungan kerja on the spot (OTS) Prioritas Nasional ke Provinsi Bali oleh Tim Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional ini diterima Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina dan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali I Gede Pramana.
Kegiatan yang mengangkat tema "Strategi Pemantauan Kerawanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional" bertujuan untuk mengetahui kesiapan Bali dalam menyambut pesta demokrasi yang akan datang.
Dijelaskannya lagi, dalam pelaksanaan pemilu terdapat sejumlah potensi gangguan yang kemungkinan besar akan muncul diantaranya dis-informasi atau miss-informasi atau hoax, yang dapat mempengaruhi keterbukaan informasi menjadi konflik horizontal.
Selanjutnya juga dapat menjadi potensi adanya perkembangan atau intervensi dari berbagai pihak dan dalam bentuk apapun yang dapat memanipulasi proses pemilihan.
Hal ini tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Selain itu kerawanan juga dapat menyebabkan terjadinya ancaman keamanan, seperti upaya pengacauan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan isu-isu dengan membonceng hiruk pikuk pelaksanaan pemilu termasuk aksi terorisme.
Selanjutnya pelanggaran terhadap hak pemilih seperti intimidasi, suap atau serangan fajar serta upaya lain juga dapat mengganggu stabilitas keamanan pemilu.
Terakhir, potensi gangguan dan ancaman juga dapat terjadi terhadap sistem teknologi yang digunakan dalam proses pemilu seperti manipulasi data, serangan cyber.
Sementara itu, Sang Made Mahendra Jaya memastikan tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi seluruh pegawai Pemprov Bali agar tidak berpolitik praktis.
“Semua pihak berhak untuk turut memantau saja, dan jika menemukan saya melakukan pelanggaran, maka boleh melaporkan ke Bawaslu. Karena selaku penjabat saya hanya memiliki politik negara untuk menjalani tugas negara sesuai kebijakan Presiden RI,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Mahendra menjabarkan jumlah pemilih di Bali sebanyak 3.269.516 orang nantinya akan tersebar menggunakan hak pilihnya di 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menambahkan untuk menjaga netralitas ASN, pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait dan sejumlah OPD.
Langkah yang dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dan non ASN di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor B.09.800/17097/IR.I/itprov.
Selanjutnya untuk menjaga netralitas menyambut pesta demokrasi mendatang juga dilaksanakan sosialisasi ke seluruh ASN dan non-ASN, salah satunya yakni membuat Pakta Integritas dan Video Ikrar Netralitas pada Pemilu 2024. (*)
Editor : I Made Mertawan