Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rokok Bergambar AMIN Beredar saat Cak Imin Kampanye di Buleleng Bali, Ini Kata Bawaslu

Dian Suryantini • Minggu, 28 Januari 2024 | 21:10 WIB

 

Rokok bergambar AMIN yang beredar saat kampanye cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Jumat, 26 Januari 2024.
Rokok bergambar AMIN yang beredar saat kampanye cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Jumat, 26 Januari 2024.

SINGARAJA, BALI EXPRESS- Rokok bergambar capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), beredar saat kampanye terbuka Cak Imin di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali Jumat, 26 Januari 2024. 

Rokok tanpa cukai bergambar AMIN dibagikan dengan cuma-cuma saat doa bersama kampanye Cak Imin.

Rokok AMIN itu juga berisi logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan gambar Calon DPR RI daerah pemilihan Bali dari PKB di bagian belakangnya.

Atas temuan ini, Divisi Penindakan Data dan Informasi Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan mengatakan rokok ilegal ini pertama kali ditemukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di belakang panggung kampanye.

Adanya pembagian rokok dengan gambar capres-cawares itu langsung dihentikan oleh Bawaslu.

“Saat itu ada kerumunan yang tidak biasa. Ketika dilihat ada pembagian rokok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Januari 2024.

Bawaslu Buleleng pun belum dapat memastikan rokok AMIN itu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Pemilu atau tidak.

Menurut PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 33 ayat (2), disebutkan bahan kampanye melibatkan selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya.

Rokok tidak termasuk dalam daftar tersebut. Bila dikonversikan ke dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp100 ribu yang disebutkan pada pasal 7 poin a.

“Kalau tidak ada cukainya, berarti yang dilanggar UU Cukai,” ungkapnya.

Adi Setiawan menegaskan, perlu dilakukan rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk memastikan rokok tanpa cukai ini melanggar peraturan lain, seperti UU cukai atau tidak.

“Kami perlu menyamakan persepsi dengan Gakumdu terkait bahan kampanye yang tidak melanggar UU lainnya. Jika tidak ada cukai, maka bisa masuk ke aspek pidana lainnya,” ujar Adi Setiawan.

Dalam upaya pengawasan kampanye Cak Imin di Desa Sumberkima, Bawaslu Buleleng menerjunkan sebanyak 20 petugas, terdiri dari Panwascam dan pengawas tingkat kelurahan/desa, untuk memastikan kelancaran acara dan kepatuhan terhadap aturan kampanye. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #cak imin #amin #rokok ilegal #buleleng