DENPASAR, BALI EXPRESS - Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPD RI.
Keputusan pemberhentian AWK dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI Made Mangku Pastika dalam sidang di Kantor DPD RI, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Dalam bacaan putusannya, Mangku Pastika menyebutkan bahwa AWK dengan nama lengkap Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS ini terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, kode etik/tata tertib DPD RI.
“Serta berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 peraturan DPD RI Nomor 1 tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, SE., (M.Tru), M.Si DPD RI dari Perwakilan bali terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan dan kode etik dan/ tata tertib DPD RI diatur oleh UU MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap dari Anggota DPD RI. Keputusan ini dikeluarkan BK DPD RI,” ujar Mangku Pastika dalam sidang itu.
Video Mangku Pastika membacakan putusan pemberhentian AWK sekitar 1.25 menit pun beredar luas di sosial media.
Dalam video yang beredar, Mangku Pastika tampak fokus membaca putusan.
Sementara di hadapannya, anggota lain terlihat menyaksikan. Namun, beberapa kursi juga tampak kosong.
Dikonfirmasi terkait itu, AWK tak secara gamblang mengurai tanggapannya terkait putusan pemberhentiannya dari DPD RI.
Namun, ia mengaku tidak malu diberhentikan karena menganggap yang dilakukannya itu sebagai bentuk membela masyarakat agama Hindu.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, yang saya bela agama Hindu,” ungkap AWK.
Ketika disinggung apakah tidak keberatan, anggota DPD RI dua periode tak menjawab.
Seperti diketahui, belakangan ini tersandung kasus SARA. Kejadian itu bermula saat dirinya berkunjung ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Dalam video yang beredar dan viral, Arya Wedakarna melontarkan pernyataan yang dinilai diskriminatif karena meminta frontliner tidak memakai penutup kepala seperti di negara Timur Tengah.
Ucapan AWK itu pun berbuntut pelaporan ke polisi. Saat ini kasusnya masih begulir di Polda Bali. (*)
Editor : I Made Mertawan