BALIEXPRESS.ID- Jelang pelantikan anggota DPRD Bangli periode 2024-2029, dua partai politik (parpol) yakni PDIP dan Partai Golkar, telah menunjuk kadernya sebagai pimpinan sementara.
Mereka akan bertugas setelah pelantikan anggota DPRD Bangli yang dijadwalkan 12 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), PDIP menunjuk incumbent I Ketut Suastika sebagai ketua DPRD Bangli sementara.
Partai Golkar mempercayakan posisi wakil ketua DPRD sementara kepada I Nyoman Budiada.
Keduanya merupakan sosok yang sudah tidak asing lagi di lingkup DPRD Bangli.
Suastika merupakan politikus asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Saat ini dia menjabat ketua DPRD Bangli. Ia juga memiliki peluang besar untuk kembali menjabat sebagai ketua DPRD definitif periode berikutnya.
Begitupun dengan Budiada, politikus asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, yang telah empat kali lolos sebagai wakil rakyat Bangli.
Budiada menjabat wakil ketua DPRD Bangli periode 2019-2024. Budiada juga diusulkan menjadi wakil ketua periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi, Suastika membenarkan penunjukan dirinya sebagai Ketua DPRD Sementara.
Tugas utamanya adalah memimpin pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), penyusunan tata tertib dewan sebelum pimpinan definitif terpilih dan tugas lainnya.
"Iya, saya jadi ketua dewan sementara nanti," jelas Suastika.
Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin menjelaskan bahwa penunjukan pimpinan sementara diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Parpol dengan perolehan kursi terbanyak berhak atas posisi ketua DPRD sementara, sedangkan partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua berhak atas posisi wakil ketua DPRD sementara.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDIP berhasil menguasai 20 kursi dari 30 kursi yang tersedia. Di posisi kedua adalah Partai Golkar dengan 5 kursi. (*)
Editor : I Made Mertawan