BALIEXPRESS.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menghentikan pemeriksaan kasus pengancaman dan dugaan intimidasi terhadap Jro Mangku Ketut Widiana dan Nengah Heri Putra.
Namun demikian, tim kuasa hukumnya tidak tinggal diam. Setelah ada keputusan dari Bawaslu Tabanan itu, tim hukum Mangku Widiana dan Heri masih akan melakukan upaya hukum lainnya.
Hal tersebut dilakukan karena menurut Tim Kuasa Hukum Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (Lagas), peristiwa tersebut masuk dalam salah satu kategori pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Kami sudah menerima hasil pleno yang disampaikan Bawaslu, dan kami menghargai proses yang telah dijalankan oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) hingga pleno memutuskan penghentian laporan ini," jelasnya Senin (14/10/2024).
Selain itu Suryawan menyatakan jika kemungkinan Gakkumdu dan Bawaslu Tabanan memiliki pandangan lain dalam memutuskan laporan yang diajukan kliennya pada Minggu (6/10/2024) ke kantor Bawaslu Tabanan.
Meski menyatakan menerima menerima keputusan Bawaslu Tabanan, namun tim kuasa hukum Lagas menyatakan akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah lebih lanjut.
Suryawan mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengkaji apakah akan melanjutkan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, dalam kasus intimidasi terhadap Mangku Pura Melanting, ia dipaksa oleh kepala Pasar Tabanan untuk membuat video klarifikasi dengan memakai baju yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
Video itu pun kemudian tersebar di media sosial dan viral.
"Ini menjadi fokus perhatian kami, apakah hal ini termasuk pelanggaran UU ITE. Kami masih mengkaji langkah-langkah yang akan kami ambil ke depan," kata Suryawan.
Di samping itu, tim kuasa hukum Lagas juga berkoordinasi dengan tim di tingkat provinsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan tim di provinsi untuk menentukan apakah langkah lebih lanjut perlu diambil terkait kasus ini,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua warga di Kabupaten Tabanan, yakni Jro Mangku Ketut Widiana melaporkan kepala pasar umum Tabanan ke Bawaslu Tabanan karena diduga melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan alasan beda pilihan politik.
Selain Jro Mangku Ketut Widiana, I Nengah Heri Putra warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan juga melayangkan laporan ke Bawaslu Tabanan atas dugaan intimidasi yang dialaminya, karena dirinya didatangi oleh puluhan orang tak dikenal ke rumahnya akibat beda pilihan politik. (*)
Editor : I Made Mertawan