Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

De Gadjah Minta Tim Advokatnya Lanjutkan Kasus Pengancaman Pemangku di Tabanan

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 17 Oktober 2024 | 02:27 WIB
Calon gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah, saat simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, pada Selasa (15/10) malam.
Calon gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah, saat simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, pada Selasa (15/10) malam.

BALIEXPRESS.ID- Calon gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah, menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi dua warga di Kabupaten Tabanan, yang kasusnya dinyatakan ditutup oleh Bawaslu Tabanan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Dua kasus yang dimaksud adalah kasus pengancaman yang diterima Jro Mangku Ketut Widiana yang diancam dipecat dari aktivitas kepemangkuannya karena beda pilihan politik.

Sedangkan kasus yang kedua adalah, kasus yang dilaporkan oleh I Nengah Heri Putra, warga banjar Kesiut Tengah Kaja Desa Kesiut Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan yang juga melapor ke Bawaslu Tabanan karena mendapat intimidasi.

“Ya saya kemarin saya baca, jika kasus Jro Mangku Ketut Widiana ini dihentikan Bawaslu Tabanan karena termasuk dalam kategori pelanggan pemilihan. Untuk itu, kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui tim legal kami,” jelasnya seusai simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, pada Selasa (15/10) malam.

Lebih lanjut disebutkan De Gajah, melalui tim legalnya, pihaknya akan melaporkan ke DKPP, Bawaslu RI, dan aparat penegak hukum atau ranah pidana.

Dilanjutkan De Gadjah, kasus ini merupakan kasus yang serius.

Karena kasus pengancaman terhadap dua orang warga di Kabupaten Tabanan karena beda pilihan politik adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM.

“Itu tidak boleh main main. Masyarakat sampai diintimidasi itu sudah melanggar hak asasi. Itu sudah melanggar kebebasan masyarakat untuk berdemokrasi,” tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, Bawaslu Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang dibuat Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana,

Dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan atas nama I Nengah Hery Putra tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan. 

 

 

Editor : IGA Kusuma Yoni
#intimidasi #pemecatan #pilkada #Bawaslu Tabanan #demokrasi