BALIEXPRESS.ID- KPU Bangli melaksanakan rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali serta pemilihan bupati dan wakil bupati Bangli pada Kamis (5/12/2024).
Proses rekapitulasi secara umum berlangsung lancar. Semua saksi pasangan calon (paslon) maupun Bawaslu menerima hasil pemilihan yang digelar pada 27 November 2024 tersebut.
Dari rekapitulasi tersebut, diketahui tingkat pemilih yang tidak menggunakan hak pilih alias golput di Bangli cukup tinggi, yaitu mencapai 21,82 persen.
Dari total 196.044 daftar pemilih tetap (DPT), hanya 153.279 orang yang menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, sebanyak 42.765 orang tercatat golput.
Tingginya angka golput ini menyebabkan target partisipasi Pilkada Bangli yang ditetapkan KPU sebesar 85 persen tidak tercapai.
Hingga kini, KPU belum dapat memastikan alasan banyaknya warga Bangli yang tidak menggunakan hak pilihnya.
“Untuk mengetahui penyebab pastinya harus dilakukan penelitian,” kata Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan.
Namun, sebelum penelitian dilakukan, pihaknya menduga salah satu penyebab tingginya angka golput adalah rentang waktu yang panjang antara penetapan DPT dan hari pencoblosan.
Dalam rentang waktu tersebut, dimungkinkan terjadi perubahan, seperti warga pindah domisili, bekerja di luar daerah, atau meninggal dunia.
“Penetapan DPT de jure, misalnya ada pemilih sudah bekerja di luar negeri, itu masih tetap masuk DPT,” terangnya.
Sementara disinggung terkait perolehan suara paslon bupati dan wakil bupati Bangli, Adiawan menyebutkan bahwa paslon nomor urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar meraih suara terbanyak dengan total 91.257 suara.
Paslon nomor urut 3 Ida Bagus Gede Giri Putra-I Made Subrata menyusul dengan perolehan 48.073 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto-I Gusti Winuntara, hanya memperoleh 8.411 suara, yang bahkan lebih rendah dibandingkan angka golput.
Setelah rapat pleno rekapitulasi ini, KPU Bangli segera menyampaikan hasilnya ke KPU Bali. Selanjutnya menunggu 3 ×24 jam jika ada permohonan perselisihan dari MK.
"Jika tidak ada, maka penetapan calon terpilih bisa dilakukan," terang Adiawan. (*)
Editor : I Made Mertawan