Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI Perjuangan Sebut Ada Politisasi Hukum

Wiwin Meliana • Rabu, 25 Desember 2024 | 17:03 WIB

KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagia tersangka
KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagia tersangka

BALIEXPRESS.ID-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang telah menjadi tersangka sejak 2020.

Baca Juga: Viral Video Pasar Seni Sepi, Arya Wedakarna Sebut Pemerintah Gagal Lindungi Pedagang Bali

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar pada Selasa (24/12/2024) menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dugaan suap ini terkait dengan proses pemilihan anggota legislatif pada 2019.

Dalam surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya ekspose perkara pada 20 Desember 2024.

KPK juga mengungkap bahwa pihaknya terus berupaya mencari Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Baca Juga: Cerita Lengkap Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang: Bus Pariwisata Tabrak Truk, Empat Orang Tewas, 43 Luka-luka

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Juni 2024 sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK juga memastikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan segera disampaikan.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka dengan mengklaim adanya politisasi hukum yang sedang terjadi.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk mengganggu partai mereka dan melemahkan posisi PDI Perjuangan.

“Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Jika dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan bertujuan menenggelamkan maupun mengambil alih,” ujar Chico Hakim.

Baca Juga: 22 Narapidana di Rutan Bangli Terima Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkotika

Lebih lanjut, Chico Hakim juga menegaskan bahwa meski ada ancaman terhadap PDI Perjuangan, partainya tidak akan menyerah.

Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut justru menjadi energi tambahan bagi partai untuk tetap berjuang.

 Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai status Hasto Kristiyanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tersangka #politisasi hukum #pdi perjuangan #Hasto Kristiyanto