BALIEXPRESS.ID – Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula direncanakan pada 7 Februari 2025 berpotensi mundur.
Hal ini disampaikan oleh Calon Gubernur Terpilih Bali, Wayan Koster, yang menyebut kemungkinan tersebut terkait proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sih mendengar gitu, awalnya 7 Februari sesuai dengan Peraturan Presiden. Tapi karena ini serentak, ada rencana untuk diundur karena menunggu sengketa di Mahkamah Konstitusi,” katanya, Rabu (1/1).
Baca Juga: Kemenangan Paket GP Jadi Kado Terindah Ulang Tahun I Gusti Ayu Mas Sumatri ke-57
Menurut Koster, tidak sedikit sengketa yang masuk ke MK.
Yang mana, prosesnya disebut akan dimulai minggu depan.
“Saya melihat itu ada kalau enggak salah ada 18 pilgub yang masuk ke MK, ada 200 lebih kabupaten/kota yang masuk ke MK. Nah, itu baru mulai berjalan prosesnya di MK kalau nggak salah tanggal 5 Januari. Kalau melihat agendanya itu selesainya 13 Maret di MK terakhir itu dari semua tahapan. Berarti kalau pelantikannya serentak ya setelah 13 Maret," bebernya.
Disinggung terkait program kerja yang akan dijalankan pada periode kedua masa kepemimpinannya nanti bersama Calon Wakil Gubernur Terpilih I Nyoman Giri Prasta, Koster menegaskan bahwa program visi dan misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” tetap menjadi prioritas utama.
Program tersebut akan fokus pada keharmonisan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
"Programnya sudah dicanangkan dalam visi misi periode yang kedua 2025-2030. Itu sejumlah program yang berkaitan dengan implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, itu sudah dicanangkan yang berkaitan dengan menjaga keharmonisan alam manusia dan kebudayaan dan semua sudah terperinci berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan Gubernur di periode pertama belum berjalan dengan tuntas, belum berjalan dengan cepat seperti yang diharapkan di periode kedua ini akan dituntaskan," ungkapnya.
Baca Juga: JANGAN DITIRU! Diduga Mabuk, Pria di Bali Nyalakan Petasan di Dalam Mulut
Di sisi lain, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa jadwal pelantikan resmi menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Kita belum tahu (tanggal pasti pelantikan), tunggu pengumuman resmi dari presiden saja karena untuk pelantikan bukan lagi ranah KPU," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Namun, John membenarkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), pelantikan semula direncanakan pada 7 Februari.
Baca Juga: Trans Sarbagita Gantikan Sementara Operasional Bus Trans Metro Dewata, Simak Jadwal dan Rutenya
"Iya (7 Februari) atas dasar Keppres," tegasnya singkat.
Dikutip dari JawaPos.com., pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, besar kemungkinan akan mundur hingga Maret 2025 mendatang.
Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Baca Juga: VIRAL! Aksi Begal Pantat dan Pay*dara Resahkan Warga Seririt, Suami Unggah Pengakuan di Medsos
Padahal bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih, akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Dikatakan Bima, pelantikan diundur karena mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan mulai awal Januari 2025.
Baca Juga: ADA APA? Ahok dan Anies Baswedan Rayakan Tahun Baru Bersama, Siap Beri Kejutan
"Bukan penundaan. Kita harus menyesuaikan jadwal persidangan MK, kemarin juga digeser ya pendaftarannya, dari Januari menjadi Desember. Persidangan juga bergeser, kita harus menunggu," ujarnya di Surabaya, Jumat (20/12).(***)
Editor : Rika Riyanti