Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dilaporkan dengan Pasal Penghasutan Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo; Kita Senyumin Aja

Wiwin Meliana • Senin, 28 April 2025 | 16:55 WIB

 

 

Roy Surya Dilaporkan dengan pasal penghasutan soal ijazah Jokowi
Roy Surya Dilaporkan dengan pasal penghasutan soal ijazah Jokowi

BALIEXPRESS.ID-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang menjerat dirinya usai mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo, yang dilaporkan bersama dua tokoh lainnya, memilih menanggapi proses hukum ini dengan santai.

Sebagaimana diketahui, Roy bersama Amien Rais dan sejumlah emak-emak pekan lalu mendatangi Fakultas Kehutanan UGM, mendesak agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

 Aksi tersebut berbuntut laporan hukum dari relawan Jokowi yang teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.

 Baca Juga: Oknum Driver di Bali yang Viral Minta Naik Ongkos ke Bule Akhirnya Minta Maaf, Begini Klarifikasinya

Menanggapi laporan tersebut, Roy hanya tersenyum. Ia menyatakan tidak akan ambil pusing dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang adil.

"He-he-he, soal 'pelaporan' itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan 'equality before the law'," kata Roy kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Roy menekankan pentingnya keadilan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Ia berharap tidak ada "tangan-tangan kotor" yang ikut campur hanya karena faktor kekuasaan.

Baca Juga: Aksi Oknum Driver di Bali Minta Naik Ongkos ke Bule Viral, Netizen: Sok Asik Tapi Gagal

"Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," tegasnya.

Lebih lanjut, Roy juga merasa aneh dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengkritik penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang menurutnya tidak relevan dengan tindakan yang dilakukannya.

"Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang 'menghasut' itu," ujarnya.

Roy bahkan menyindir bahwa sebagian laporan terhadap dirinya pernah ditolak sebelumnya.

"Mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat," tambahnya.

Baca Juga: Kisah Mistis Pura Jro Alus: Gelapnya Kekuatan Spiritual, Dupa pun Tak Boleh Menyala! Apa Jadinya Jika Melanggar?

Saat ini, Roy Suryo bersama dua terlapor lain, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menghadapi proses hukum dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

 Proses ini menjadi perhatian publik, mengingat polemik seputar ijazah Jokowi sudah lama menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Penghasutan #laporan polisi #roy suryo #ijazah jokowi