Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tunjangan Perumahan dan Transportasi Ketua DPRD Tabanan Tembus Rp62 Juta per Bulan

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 10 September 2025 | 15:25 WIB
Ketua DPRD Tabanan Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan Nyoman Arnawa.

BALIEXPRESS.ID– Tunjangan yang diterima anggota DPR kini menjadi sorotan publik.

Hal itu tidak lepas dari besaran tunjangan yang diterima anggota dewan tiap bulan.

Untuk di DPRD Tabanan, tunjangan anggota dewan dan unsur pimpinan berbeda-beda.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa pun memastikan sampai saat ini belum ada rencana kenaikan tunjangan.

Besaran tunjangan masih tetap mengacu pada aturan lama yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Pernyataan tersebut disampaikan Arnawa usai mengikuti rapat pandangan umum fraksi bersama eksekutif, Selasa (9/9/2025).

“Belum ada peningkatan tunjangan rumah maupun transportasi. (Besarannya) masih mengacu aturan lama. Melihat situasi saat ini, Tabanan belum melakukan hal itu,” jelas politikus asal Kecamatan Penebel ini.

Lebih lanjut disebutkan Arnawa, ketentuan mengenai tunjangan anggota DPRD Tabanan tercantum dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Tabanan memperoleh tunjangan rumah dan transportasi sebesar Rp62.135.000 per bulan. Itu di luar  luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD menerima Rp54.803.000, sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp 49.027.000 per bulan.

Rincian besaran itu dijabarkan dalam pasal 6 dan 7 Perbup Nomor 11 Tahun 2021.

Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp43.973.000 per bulan untuk Ketua DPRD.

Wakil Ketua DPRD mendapat Rp 37.681.000 dan Rp 32.861.000 bagi anggota.

“Sementara tunjangan transportasi diatur sebesar Rp18.162.000 per bulan untuk Ketua DPRD, Rp17.122.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp16.116.000 untuk anggota,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #tunjangan perumahan #tunjangan dprd #tabanan