BALIEXPRESS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menanggapi temuan Bawaslu Bangli terkait adanya warga yang masih hidup tetapi tercatat meninggal dalam data pemilih.
Anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Januwintari menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu saran perbaikan resmi dari Bawaslu Bangli sebelum melakukan verifikasi ulang.
Ia menduga persoalan ini muncul akibat kesalahan dalam proses penerbitan akta kematian.
Oleh karena itu, ia mengimbau warga serta aparat desa atau kelurahan agar lebih teliti dalam mengajukan pembuatan akta kematian, sehingga data yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kondisi warga yang bersangkutan.
Untuk memulihkan hak pilih warga yang terlanjur tercatat meninggal secara administrasi, KPU Bangli akan mengambil langkah-langkah, antara lain berkoordinasi dengan desa atau kelurahan untuk meminta surat keterangan bahwa warga tersebut masih hidup.
Setelah itu, KPU akan mengusulkan pengaktifan kembali status kependudukan ke Disdukcapil. Warga tersebut nantinya akan dimasukkan kembali sebagai pemilih baru.
“Intinya, kami masih menunggu saran perbaikan dari Bawaslu Bangli,” ujar Januwintari, Sabtu (1/11/2025).
Sebelumnya, Bawaslu Bangli menemukan kasus warga yang masih hidup, namun tercatat meninggal dunia dalam dokumen administrasi.
Temuan ini terungkap saat kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Jumat (31/10/2025).
Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengatakan kasus tersebut diketahui saat pihaknya menelusuri data pemilih atas nama Anak Agung Nyoman Rai, warga Dusun Dadia Puri, Desa Tamanbali.
Berdasarkan dokumen, nama tersebut tercatat telah meninggal, bahkan memiliki akta kematian.
Setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut ternyata masih hidup.
“Setelah kami telusuri, kami juga langsung datangi dan bertemu langsung dengan warga yang secara administrasi dinyatakan meninggal," kata Pujawan.
Pujawan juga mengatakan bahwa terdapat tiga orang dengan nama sama di dusun itu.
Oleh karena itu, kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses pelaporan keterangan kematian.
Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut.
“Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga atas nama Anak Agung Nyoman Rai. Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kekeliruan administrasi,” jelas mantan ketua KPU Bangli ini. (*)
Editor : I Made Mertawan