BALIEXPRESS.ID - DPRD Badung mulai memantapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Pansus dewan pun telah menggelar rapat serap aspirasi dengan perwakilan puluhan ormas di Gumi Keris, Selasa (18/8/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, didampingi para anggota, yakni Made Ponda Wirawan, Made Rai Wirata, Wayan Loka Astika, Wayan Puspa Negara, Wayan Sugita Putra, dan Made Tommy Martana Putra.
Baca Juga: Keren! Hutan Adat Bukit Demulih Bangli Raih Terbaik III Nasional, Kental Nuansa Spiritual
Selain perwakilan ormas, hadir juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung, Ida Bagus Mas Arimbawa, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, serta seluruh camat dan perbekel/lurah.
Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, tahapan penyusunan ranperda pemberdayaan ormas ini telah masuk dalam penyerapan aspirasi.
Nantinya usulan positif dari para tokoh akan diakomodir dan dituangkan dalam perda semaksimal mungkin, asalkan aspirasi yang disampaikan yang disampaikan bersifat positif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Berkat Abu Teko, Perajin Tanah Liat di Desa Pejaten Tabanan Dapat Solusi Kelangkaan Bahan Baku
“Ini adalah bagian daripada tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik. Karena aspirasi-aspirasi itu merupakan aspirasi dari tingkat akar rumput. Tentunya aspirasi itu berdasarkan pengalaman, berdasarkan apa yang sudah beliau-beliau itu alami, beliau-beliau itu ketahui yang terjadi di lapangan,” ujar Lanang Umbara, usai rapat.
Pihaknya menyebutkan, keberadaan ormas yang terpenting diharapkan dapat membantu program pemerintah di Kabupaten Badung.
Baca Juga: Tepati Nazar, Siswa SMPN 5 Kubu Jalan Kaki 7 Km Sambil Bawa Piala Gerak Jalan
Saat berdirinya organisasi ini wajib melaporkan diri kepada pemerintah desa. Hal ini lantaran pemerintah desa dan kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap ormas.
“Pemerintah desa bisa mengontrol, mengevaluasi terkait keberadaan ormas-ormas tersebut. Dan dari informasi-informasi dari pemerintahan desa juga akan masuk ke kita sebagai bentuk kontrol nanti dan bentuk evaluasi,” ungkapnya.
Lanang Umbara menyatakan, setelah dilakukan serap aspirasi akan dilanjutkan dengan pembahasan dan diakomodasi dalam perda.
Jika ada yang tidak dapat masuk dalam aturan yang telah disusun, akan diakomodir dalam bentuk lainnya, seperti masukan dari PSN Badung, akan dikomunikasikan dengan PHDI.
“Target selesainya (Ranperda), akhir tahun ini kita kita wajib harus selesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Lebih lanjut, politikus asal Pelaga ini pun menambahkan, ranperda ini setelah ditetapkan akan menjadi dasar dalam pemberdayaan ormas.
Aturan ini pun dapat dijadikan acuan dalam menentukan ormas yang bermanfaat dan tidak untuk Kabupaten Badung.
“Kalau ormas-ormas yang sifatnya positif, yang kegiatan positif, wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah, untuk juga membantu masyarakat kita di Kabupaten Badung,” imbuhnya. (*)
Editor : I Made Mertawan