Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Pemohon Minta Pelantikan Wapres Dibatalkan

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 06:35 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos) 

BALIEXPRESS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026), para pemohon meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran. Mereka juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan apabila MK nantinya menyatakan syarat pencalonannya tidak terpenuhi.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Dalam data perkara MK, terdapat 12 pemohon dengan Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.

Pemohon Minta MK Uji Syarat Pendidikan Gibran

Permohonan diajukan jauh melewati ketentuan batas waktu PHPU Presiden yang pada prinsipnya diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Meski demikian, para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan formal tersebut agar substansi mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya meminta kesempatan untuk membuktikan secara terbuka apakah syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam persidangan.

Pemohon Soroti Dokumen Syarat Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.

Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut pemohon, persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar administratif. Mereka mendalilkan terdapat indikasi manipulatif dalam proses pemenuhan dokumen pendidikan Gibran.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang.

Pemohon juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK yang disebut telah diterbitkan tanpa dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya.

Dokumen Penyetaraan Gibran Didapat pada 2026

Denny Indrayana menjelaskan, dokumen suket penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026. Sebelumnya, dokumen itu disebut tidak diberikan oleh kementerian terkait.

Akses terhadap dokumen tersebut terbuka setelah Komisi Informasi Publik (KIP) membacakan putusan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi pada 11 Maret 2026.

Selanjutnya, suket penyetaraan dikirim secara resmi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email pada 16 April 2026.

Namun, menurut pemohon, dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut belum ditunjukkan. Denny menilai hal itu perlu diuji dalam persidangan untuk menentukan apakah syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif, bukan alternatif. Itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” ujar Denny.

Pemohon Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, menyatakan penetapan pencalonannya cacat hukum, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR. Mereka juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

MK Jadwalkan Sidang Lanjutan

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya akan mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. MK juga meminta pihak-pihak terkait membawa bukti dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam tahap pemeriksaan di MK. Dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran merupakan argumentasi para pemohon yang masih harus diuji melalui proses persidangan.

Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Jawa Pos
ijazah mk gibran rakabuming raka