JAKARTA, BALI EXPRESS - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindakan pidana suap yang melibatkan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 pada bulan November 2018 antara klub X dan klub Y.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan perkembangan terbaru ini dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Rabu (27/9).
"Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," kata Asep Edi Suheri.
Para tersangka itu adalah: K (liaison officer), A (kurir pengantar uang), M (wasit tengah), P (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan).
Modus operandi yang dilakukan terungkap setelah penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub X menang melawan klub Y," kata Asep Edi Suheri.
Menurut hasil penyidikan, pihak klub sepak bola mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk mempengaruhi para wasit dalam beberapa pertandingan.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," tambah Asep Edi Suheri.
Dalam rangka penyidikan ini, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan serta Komisi PSSI.
Selain itu, enam saksi ahli pidana juga telah diperiksa.
Laporan polisi mengenai kasus ini dibuat dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023, meskipun informasi mengenai dugaan suap ini telah diterima sejak bulan Juni.
Jenis laporan ini merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Terkait dengan tindak pidana ini, para tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, berpotensi dihukum selama-lamanya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 juta.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang merupakan pihak wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Saat ini, keenam tersangka belum ditahan, terutama karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pihaknya masih terus menggali kemungkinan adanya tersangka lain, terutama dari pihak klub sepak bola yang terlibat dalam praktik penyuapan.