TABANAN, BALI EXPRESS - Pascatabrakan maut yang menewaskan Putu Yoga Yama Pratama, 21, asal Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan, Satlantas Polres Tabanan belum menetapkan status tersangka.
Holil Absori, 31, asal Banyuwangi, sopir truk Hino Nopol B 9840 UYY itu belum dijadikan tersangka.
Dia menabrak dari depan sepeda motor Honda Beat Nopol DK 5023 FAX, yang dikendarai Putu Yoga di jalur tengkorak Tabanan Bali, persisnya di jalur Denpasar-Gilimanuk, masuk wilayah Desa Sembung, Kerambitan.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizky Ramadhan, menyebutkan sampai Kamis (6/6), Satlantas Polres Tabanan masih melakukan pemeriksaan terhadap Holil Absori.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKP. Adrian mengakui jika telah menabrak korban karena laju kendaraannya terlalu cepat.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilalukan, pengemudi truk Hino mengakui telah menabrak korban karena tidak bisa menguasai kendaraannya dan jarak antara truk dan sepeda motor yang dikendarai korban sangat dekat," jelasnya.
Lantas kapan Holil Absori ditetapkan sebagai tersangka? Ditanya demikian, AKP Adrian menyatakan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lanjutan termasuk melakukan gelar perkara atas kejadian yang menewaskan Putu Yoga yang bekerja di toko Vape di kecamatan Selemadeg.
"Untuk penetapan tersangka, mungkin memerlukan waktu hingga beberapa hari ke depan, saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut termasuk juga persiapan untuk gelar perkara," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pada Rabu (5/6), siang, sebuah kecelakaan maut terjadi di jalur tengkorak Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan.
Dalam kecelakaan yang melibatkan satu unit Truck Hino dan sebuah sepeda motor Beat tersebut menewaskan seorang korban.
Korban atas nama Putu Yoga Yama Pratama,21, asal Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan tewas di lokasi kejadian karena mengalami cedera kepala berat hingga mengeluarkan darah dari hidung dan telinganya. ***
Editor : Y. Raharyo