Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Minat Beli iPhone 15 Series secara Online? Berikut Hitung-hitungan Pajak Impornya

Rika Riyanti • Minggu, 17 September 2023 | 01:22 WIB
Simak daftar harga dan fitur terbaru iPhone 15 series yang sudah resmi diluncurkan.
Simak daftar harga dan fitur terbaru iPhone 15 series yang sudah resmi diluncurkan.

BALI EXPRESS - iPhone 15 Series resmi dirilis pada Selasa, 12 September 2023. Kedatangannya disambut antusias para penggemar gadget terutama merek ber-icon apel ini.

Tentunya di Indonesia, konsumen mesti mulai menghitung-hitung, besaran harga iPhone 15 Series di Indonesia.

Dikutip dari JawaPos.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerbitkan hitung-hitungan bea masuk dan pajak impor yang mesti dikeluarkan jika berminat membeli iPhone 15 Series secara online.

“Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen,” tulis Bea Cukai dalam akun X, Jumat 15 September 2023.  

Mengintip harganya di pasaran luar negeri, harga iPhone dibanderol mulai dari USD799 atau jika dirupiahkan Rp11,995 juta. Jika dibeli secara online, maka akan dikenakan asuransi sebesar USD5 atau setara dengan Rp75.000 (setara kurs yang ditetapkan Bea Cukai Rp 15.000), ongkos kirim sebesar USD11 atau setara dengan Rp165.000. 

Bagi konsumen yang berminat, berikut ini cara menghitung besaran pajak impor iPhone 15 yang dibeli secara online:

Nilai Pabean (NP): (Cost + Insurance + Freight) x Kurs X 

(USD 799 + USD5 + USD 11) × Rp 15.000 

USD 815 x Rp 15.000 = Rp 12.225.000 

Bea Masuk: 7,5 persen x NP = 7,5 persen × Rp 12.225.000 = Rp 917.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor (NI): NP + BM Rp 12.225.000 + Rp = 917.000 Rp 13.142.000 

PPN: 11 persen x NI = 11 persen × Rp 13.142.000 = Rp 1.446.000 (pembulatan ribuan ke atas) 

Baca Juga: Yakin Lebih Cocok dengan Duet AMIN, PKB Ajak Partai Demokrat Kembali ke Koalisi Perubahan

Sehingga, total tagihan Bea Masuk dan Pajak Impor yang perlu dibayar sebesar Rp2.363.000. Maka, total uang yang perlu disiapkan untuk membeli 1 unit iPhone 15 secara online, sebesar Rp14.588.000. 

Kemudian, untuk mengecek status barang kiriman, bisa langsung cek melalui http:// beacukai.go.id/barangkiriman atau download aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di App Store dan Play Store. 

Lebih lanjut, Bea Cukai mewanti kepada setiap pembeli iPhone dari luar negeri untuk tidak lupa mendaftarkan IMEI-nya pada saat kedatangan.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga menegaskan bahwa baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan tidak lebih dari dua unit.

“Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman,” pesannya. (*) 

 

Editor : I Made Mertawan
#iphone 15 #bea dan cukai