Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mulai 2024, Wisatawan Asing ke Bali Kena Pungutan Rp 150 Ribu, Berikut Hal yang Wajib Diketahui

Putu Agus Adegrantika • Kamis, 31 Agustus 2023 | 02:08 WIB
Kondisi Bandara Ngurah Rai di Bali yang menjadi salah satu pendukung pariwisata yang mempengaruhi ekonomi Bali
Kondisi Bandara Ngurah Rai di Bali yang menjadi salah satu pendukung pariwisata yang mempengaruhi ekonomi Bali

DENPASAR, BALI EXPRESS - Pemprov Bali akan memberlakukan pungutan Rp 150 ribu bagi wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata.

Rencana pungutan Rp 150 ribu kepada wisatawan asing yang melancong ke Bali ini, rencananya akan berlaku mulai 2024.

Lalu seperti apa dasar hukum, teknis dan penggunaan pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan asing yang ke Bali tersebut?

Berikut penjelasan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali, ini menyampaikan syukurnya  terhadap Bali dari sekala dan niskala.

Sebab atas Asung Kertha Waranugraha Hyang Widhi Wasa, Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-Raja Bali, Guru-Guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali, telah menganugerahkan warisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang adiluhung.

Warisan adiluhung yang ada saat ini hendaknya dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Sehingga tetap eksis yang selanjutnya didedikasikan serta diwariskan untuk memuliakan generasi Bali masa depan dari zaman ke zaman sepanjang zaman.

“Bali patut bersyukur karena telah menemukan momentum bersejarah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang membuka jalan terang untuk menjaga unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali,” jelasnya, Senin (28/8).

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan jalan terang tersebut terdiri dari beberapa poin.

Pertama

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang selanjutnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Kedua

Tata cara pelaksanaan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Ketiga

Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur telah diatur kewajiban bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat.

  1. Dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. 

 

  1. Pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. 

 

  1. Pembayaran wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. 

 

  1. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia.  

 

  1. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.

 

  1. Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka Wisatawan Asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. 

 Baca Juga: Mau Sensasi Beda di Bali, Ini 7 Tempat Glamping Mewah dengan View Indah di Kintamani, Harga Terjangkau

  1. Wisatawan Asing sangat dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.  

 

  1. Bukti pembayaran akan dipindai (di scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan. 

 

  1. Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, Wisatawan Asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.  

 

“Adanya Pungutan bagi Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala,” imbuh Gubernur Koster. 

Seperti melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali. Melindungi lingkungan Alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Menyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan Wisatawan Asing selama berada di Bali.

Meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini, memberikan pelayanan kebencanaan, dan membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel.  Maka alam Bali yang indah, Masyarakat Bali yang ramah, serta Kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali.

“Namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya kita rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali, sehingga Pungutan bagi Wisatawan Asing menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasi Bersama Membangun Bali,” pungkasnya.

Kelompok Desa Prima menyajikan makanan khas Kulon Progo tempe benguk besengek dan geblek .
Kelompok Desa Prima menyajikan makanan khas Kulon Progo tempe benguk besengek dan geblek .
Editor : I Putu Suyatra
#bali #bandara ngurah rai #Rp 150 Ribu #wisatawan asing #Pungutan