BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan kebijakan bagi wisatawan asing (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025, Koster memperjelas kewajiban pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu per orang serta sederet aturan yang harus dipatuhi selama berada di Bali.
Aturan ini bukan sekadar imbauan—bagi yang tidak membayar PWA, wisman terancam tidak bisa mengakses tempat wisata di Bali!
Semua Daya Tarik Wisata (DTW), hotel, hingga agen perjalanan akan ikut memastikan kepatuhan wisatawan terhadap kebijakan ini.
Tak Bayar, Tak Bisa Masuk!
Pembayaran PWA bisa dilakukan secara elektronik sebelum keberangkatan atau saat tiba di Bali melalui situs Love Bali.
Jika tidak membayar, wisman akan kehilangan akses ke layanan pariwisata, termasuk objek wisata populer.
"Kami bekerja sama dengan stakeholder pariwisata untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik," tegas Koster.
Sistem pengawasan juga diperketat. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan bahwa maskapai internasional akan dilibatkan dalam mekanisme pembayaran.
"Ke depannya, wisatawan akan menerima notifikasi pembayaran sebelum tiba di Bali. Jika belum membayar, mereka tidak bisa mencetak boarding pass saat pulang," jelasnya.
Kemana Dana PWA Dialokasikan?
Sejak diterapkan, PWA telah menyumbang sekitar Rp 318 miliar, meski baru mencapai 32 persen dari target.
Dana ini digunakan untuk pelestarian budaya, pengelolaan sampah, hingga infrastruktur di desa adat.
Menariknya, mulai tahun 2026, Pemprov Bali akan mengalokasikan dana PWA khusus untuk desa adat, termasuk tambahan Rp 50 juta untuk dana desa adat dan subak, sehingga total bantuan mencapai Rp 350 juta per desa adat.
"Dengan perda yang sedang kami susun, hasil pungutan ini akan sepenuhnya digunakan untuk mendukung desa adat. Semua terarah dan jelas," tegas Koster.
Aturan Ketat untuk Wisman, Jangan Main-main!
Selain soal pembayaran PWA, aturan ini juga menegaskan larangan dan etika yang harus dipatuhi wisatawan selama di Bali.
Mulai dari berpakaian sopan saat ke pura, menjaga perilaku di tempat umum, hingga menghormati upacara adat.
Bagi yang melanggar? Sanksi tegas menanti! Pemerintah siap menindak dengan sanksi administratif hingga proses hukum.
"Bali harus menjadi destinasi wisata berkualitas dan bermartabat. Kami akan menertibkan segala bentuk penyimpangan agar sesuai dengan spirit kearifan lokal," tegas Koster.
Kini, sistem pengawasan berbasis digital akan memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan. Tak bayar, tak bisa masuk wisata!
Mampukah aturan ini membuat wisata di Bali semakin tertib dan berkualitas? Wisman, siapkah kalian mengikuti aturan baru ini? ***
Editor : I Putu Suyatra