BALIEXPRESS.ID- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, Bali menargetkan seluruh daya tarik wisata (DTW) yang dikelola pemerintah setempat akan menerapkan sistem pemungutan retribusi secara online atau e-ticketing.
Target ini diproyeksikan paling lambat terealisasi tahun depan. Saat ini masih perlu dipersiapkan beberapa hal.
Kepala Disparbud Bangli I Wayan Dirga Yusa mengatakan, sejauh ini baru dua DTW yang sudah menerapkan pola pemungutan retribusi online, yakni Desa Wisata Penglipuran dan DTW Kintamani.
Sementara tiga DTW lainnya, yaitu Terunyan, Pura Penulisan, dan Pura Kehen masih menggunakan cara manual dengan karcis.
“Rencana paling lambat tahun depan sudah online,” jelas Dirga Yusa pada Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, untuk mengubah pola pemungutan tidak membutuhkan anggaran besar.
Pemerintah cukup mengembangkan sistem yang sudah digunakan di DTW Kintamani, sekaligus menyiapkan SDM lapangan untuk mengoperasikan Mpos.
Bahkan, petugas tiket yang ada saat ini masih bisa diberdayakan. “Kalaupun perlu menambah orang, tidak banyak,” sebutnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli ini, pemungutan tiket elektronik penting untuk memastikan validitas pelaporan.
Uang yang dibayarkan wisatawan akan langsung masuk ke kas daerah dan tercatat di sistem.
Semua transaksi bisa dipantau secara realtime sehingga memudahkan fungsi kontrol.
Ia pun menegaskan, tingkat kunjungan wisatawan tidak menjadi tolok ukur penerapan e-ticketing.
Dirga Yusa mencontohkan Pura Penulisan yang kunjungannya tergolong minim dibandingkan empat DTW lainnya, tetap akan menggunakan sistem online.
Berdasarkan data Januari–Mei 2025, jumlah kunjungan ke pura yang berlokasi di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani itu hanya 173 orang.
“Tujuan utama sistem online ini adalah validitas laporan,” pungkas pejabat asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini. (*)
Editor : I Made Mertawan