Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parwata Ingatkan Negara Harus Menjamin Hak Masyakarat BerIbadah

P

Anggota Komisi IV DPRD Badung, Putu Parwata.
Anggota Komisi IV DPRD Badung, Putu Parwata.


Advertisement

BALIEXPRESS.ID - Anggota DPRD Badung, Putu Parwata menekankan negara harus menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk beragama dan beribadah.

Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini disampaikan, pasca adanya informasi terhambatnya pencairan hibah terhadap masyarakat.

Menurut Parwata, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan.

“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya, saat ditemui Senin (26/1).

Advertisement

Politisi asal Dalung ini pun menerangkan, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan

Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah.

Bahkan dirinya menegaskan, selurub rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara.

“Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegasnya.

Terkait dengan pemberian hibah, Parwata menerangkan, menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Hanya saja dalam pencairannya mengacu kepada aturan-aturan di dalamnya.

Bahkan Pemkab Badung wajib melakukan pemantauan dan pengawasan pencairan hibah.

“Supaya dana yang dikucurka ini betul terealisasi untuk masyarakat, makanya dibuatkan oleh pemerintah yang namanya Perbup,” terang Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut.

Disinggung terkait terhambatnya hibah, ia menyatakan, tinggal menyesuaikan teknis.

Pihaknya berharap kementerian menyiapkan satu divisi di bidang hibah, atau pengecekan rumah ibadah.

Dirinya menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik.

“Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Dukung Penundaan Pinjaman, DPRD Badung Minta Perencanaan Lebih Cermat

Dukung Penundaan Pinjaman, DPRD Badung Minta Perencanaan Lebih Cermat

DPRD Badung telah menanggapi rencana pemerintah untuk menunda pinjaman daerah dalam pembangunan infrastruktur tahun 2027.

Bahas Rancangan APBD 2027, DPRD Badung Dukung Pembangunan Infrastruktur

Bahas Rancangan APBD 2027, DPRD Badung Dukung Pembangunan Infrastruktur

DPRD Badung telah menggelar rapat paripurna masa persidangan pertama tahun 2026-2027 pada Kamis (29/10). Dalam rapat yang membahas empat Ranperda ini, Dewan Badung pun mendukung upaya pemerintah pembangunan infrastruktur

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan APBD 2027 dan Tiga Ranperda Strategis

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan APBD 2027 dan Tiga Ranperda Strategis

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Ranperda strategis lainnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer