Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Denpasar Tembus Rp110 Miliar Sepanjang 2025

R
Penulis: Rika Riyanti❯

RUTIN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto
RUTIN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto


Advertisement

 

BALIEXPRESS.ID - BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJamsostek Cabang Bali Denpasar mencatat realisasi pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai lebih dari Rp110 miliar.

Angka tersebut dibayarkan untuk 22.928 kasus dengan total 5.287 tenaga kerja penerima manfaat.

Advertisement

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bali Denpasar, Sudarwoto, menjelaskan selama periode tersebut terdapat 5.287 pekerja yang menerima pembayaran klaim dari pihaknya.

"Masih tingginya angka kejadian kecelakaan kerja ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang bisa meng-cover risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja," ungkap Sudarwoto saat diwawancara, Jumat (13/2).

Advertisement

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Perlindungan ini mencakup kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan, termasuk insiden dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya, hingga penyakit akibat lingkungan kerja.

"Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ujar Sudarwoto.

Selain manfaat utama tersebut, BPJamsostek juga menjalankan program Return to Work (RTW) sebagai bagian dari JKK.

Program ini memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, dimulai sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit hingga dapat kembali bekerja.

Sudarwoto menyampaikan program RTW telah berjalan sejak Juli 2015, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 tentang dukungan kembali bekerja.

"Pekerja yang ikut dalam program RTW akan di dampingi BPJS Ketenagakerjaan dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja," katanya.

Dalam implementasinya, BPJamsostek bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit guna mempermudah pekerja dalam mengakses manfaat JKK melalui mekanisme Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Sudarwoto menambahkan, manfaat RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan rekomendasi dokter penasehat.

"Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja," ungkapnya.

Ia menegaskan, selama peserta mengikuti program RTW, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan hingga peserta menyelesaikan pelatihan kerja.

"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," tandasnya.(ika)

Advertisement

Artikel Terkait

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Badung Made Bima Nata meninjau lokasi longsor pada Senin (2/11).

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Riset tersebut menemukan hanya 44 persen pengusaha perempuan yang mampu mempertahankan usahanya selama tiga hingga lima tahun. Sementara itu, hanya 23 persen yang dapat bertahan lebih dari lima tahun.

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT BPR Bank Nusamba Bali Nus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer