Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Terbakar, Lahan Rumah Bedeng Ternyata Milik Beberapa Investor

P
Kondisi perumahan semi permanen di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sempat terbakar belum lama ini. (Dok. Bali Express)
Kondisi perumahan semi permanen di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sempat terbakar belum lama ini. (Dok. Bali Express)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID - Rumah bedeng atau semi permanen di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sempat terbakar belum lama ini.

Banyaknya bangunan dan tumpukan sampah pun menyulitkan proses pemadaman api.

Namun dibalik hal tersebut, ternyata ada permasalahan pelik terkait kepemilikan lahan dan pengontrak yang belum jelas.

Para pemilik lahan ini ternyata juga bukan merupakan warga dari banjar setempat, yang diperkirakan sekitar 10 orang.

Mereka sempat diminta untuk melaporkan luasan lahan yang dimiliki namun tidak kunjung terselesaikan.

Advertisement

Kondisi ini pun dibenarkan oleh Perbekel Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, saat dikonfirmasi Kamis (3/9).

Menurut Tantra, kondisi bangunan semi permanen tersebut telah ada sejak sebelum dirinya menjabat.

Bahkan ada rencana pendataan untuk dilakukan penataan kawasan namun tidak berhasil.

“Pemilik  lahannya nika pengusaha-pengusaha, sudah berapa kali ngundang yang punya tanah bersama DLHK untuk menghilangkan kumuh karena ada beberapa yang punya tanah naruh orang di sana untuk menerima puing-puing dan ternyata tercampur sampah,” ujarnya.

Pihaknya menyebutkan, pemilik lahan yang menjadi lokasi rumah bedeng tersebut berjumlah sekitar 10 orang.

Advertisement

Artikel Terkait

Pasca Kebakaran Rumah Bedeng Di Denpasar, Warga Pendatang Tolak Dipulangkan

Pasca Kebakaran Rumah Bedeng Di Denpasar, Warga Pendatang Tolak Dipulangkan

Pasca terbakarnya perumahan bedeng atau semi permanen di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat warga pun diminta untuk meninggalkan lokasi.

Tegaskan Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Darmawan Tantang Tunjukan Dokumen Asli

Tegaskan Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Darmawan Tantang Tunjukan Dokumen Asli

Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) bukan menentukan siapa pemilik sah objek tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Puri Kaleran Kangin Pertanyakan Dasar Pengukuran Ulang Lahan Inkracht di Subak Kerdung, Kantah Denpasar Malah Bungkam

Puri Kaleran Kangin Pertanyakan Dasar Pengukuran Ulang Lahan Inkracht di Subak Kerdung, Kantah Denpasar Malah Bungkam

Polemik lahan di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, tak kunjung tuntas. Meski sengketa kepemilikan tanah tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi, kini malah muncul dugaan adanya pengukuran ulang oleh oknum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer