Dua Ahli Dihadirkan di Sidang, Tim Hukum Darmawan Soroti Bukti Pipil hingga Mens Rea

BALIEXPRESS.ID – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa AA Ngurah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10). Dalam agenda kali ini, dua ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan dua ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menjawab sejumlah pertanyaan penting yang mereka ajukan. Setelah sidang berakhir, tim hukum Darmawan memberikan catatan terhadap keterangan keduanya, terutama menyangkut pemahaman terhadap barang bukti, dokumen pertanahan, proses validasi bukti serta mens rea.
Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai ahli pertama belum memberikan penjelasan yang cukup terkait barang bukti yang dipertanyakan dalam persidangan. “Menurut pendapat saya, ahli itu tidak memenuhi kualitas sebagai ahli. Karena pertama, dia tidak memahami tentang barang bukti. Barang buktinya kan dia tidak mempelajari,” ujar Rizal seusai persidangan.
Baca Juga: Ayah di Probolinggo Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun, Kini Ditahan Polisi
Menurut Rizal, seorang ahli semestinya terlebih dahulu mengetahui dan memahami barang bukti yang menjadi objek pertanyaan sebelum memberikan pendapat berdasarkan kompetensinya. Ia juga menyoroti persoalan pipil yang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Rizal menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara dokumen pembayaran pajak dengan pipil yang berkaitan dengan bukti kepemilikan adat.
“Kalau bukti pipil itu artinya bukti pemilikan yang diakui oleh undang-undang, bukti milik adat,” katanya. Rizal menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan pihak terdakwa.
“Kita akan memberikan bantahan dalam kesimpulan bahwa ahli ini tidak memenuhi sebagai kualifikasi sebagai seorang ahli,” ujarnya. Kritik juga diarahkan kepada Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. yang dihadirkan untuk memberikan pandangan dari aspek hukum pidana.
Rizal menilai beberapa pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum tidak mendapatkan jawaban yang tegas. Bahkan, menurut dia, sebagian persoalan justru diserahkan kembali kepada majelis hakim. “Pendapat itu diserahkan lagi kepada hakim. Dia ambigu. Padahal ahli itu mempunyai peranan yang sangat penting menjadi salah satu alat bukti dalam perkara pidana,” kata Rizal.
Ia menegaskan ahli seharusnya memberikan penerangan berdasarkan bidang keilmuannya sehingga persoalan yang diperiksa dapat menjadi lebih jelas. “Dihadirkan itu istilahnya untuk memberikan penerangan, membuat perkara ini menjadi terang, jelas. Bukan terus dibiarkan abu-abu begini,” katanya.
Tak hanya isi keterangan, Rizal juga mempertanyakan proses validasi terhadap barang bukti. Ia menyebut ahli tidak melakukan validasi terhadap barang bukti yang ditanyakan penyidik. “Ahli itu tidak melakukan validasi. Dia hanya berdasarkan keyakinan dan keterangan dari penyidik,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, tim hukum menyatakan akan menuangkannya dalam kesimpulan persidangan. “Kami sudah menyimpulkan bahwa ini keterangan ahli yang tidak sesuai dengan keahliannya,” katanya.



