
BALIEXPRESS.ID – Sidang putusan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (13/10). Hakim tunggal Kadek Dedy Arcana menyatakan penahanan terhadapnya tidak sah dan memerintahkan Polda Bali mengeluarkannya dari tahanan, meskipun penetapan status tersangkanya tetap dinyatakan sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Polda Bali, segera melepaskan Made Daging apabila masih menjalani penahanan berdasarkan surat perintah tersebut.
"Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut," demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga: Transformasi Layanan BRI: Raih 36 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026
Namun, dilabulkannya Made Daging dalam sebagian permohonan praperadilan ini tidak serta-merta menggugurkan status tersangkanya. Hakim justru menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN tersebut telah sesuai ketentuan hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditskrimsus, tanggal 16 September 2026 adalah sah dan menurut hukum," tegas hakim. Dengan demikian, putusan praperadilan kali ini hanya membatalkan dasar penahanan, bukan menghapus proses hukum maupun status tersangka Made Daging dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Usai persidangan, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mendatangi bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali untuk mengurus pengeluaran kliennya dari tahanan.
Pasek menegaskan, perintah pembebasan berlaku sejak putusan dibacakan. Pihaknya hanya menunggu salinan resmi putusan pengadilan untuk menindaklanjuti pelaksanaannya.
"Klien kami hari ini harus sudah keluar, karena putusan majelis hakim sudah diketok. Karena itu kami menunggu putusan aslinya, kami segera ke Tahti Polda Bali meminta beliau keluar," ujar Pasek. Menurut Pasek, putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penahanan dalam proses penyidikan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Penahanan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kekhawatiran penyidik tanpa memperhatikan dasar dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain mengupayakan pembebasan, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Pasek menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Begitu klien kami keluar, kami langsung melapor balik. Jadi yang kami laporkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP itu ada keterangan palsu, itu yang kita laporkan," ungkapnya. Tak berhenti sampai di sana, pihak Made Daging juga berencana mengajukan praperadilan jilid III.



