
BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan nomor kendaraan ganjil dan genap hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali setelah sempat mengalami gangguan dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, pengaturan kendaraan ganjil-genap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10).
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan memperpanjang penerapannya mulai Selasa (20/10) hingga Jumat (23/10).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi distribusi dan pelayanan BBM tetap kondusif.
Evaluasi akan dilakukan apabila kondisi sudah membaik sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami akan memperpanjang pengaturan ganjil genap yang berakhir terakhir hari ini itu akan ditambah mulai besok sampai hari Jumat tanggal 23 Oktober nanti. Tapi kalau sudah bagus sebelum itu kita akan evaluasi kembali,” ujar Koster saat mendampingi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia meninjau langsung Depot Pertamina Sanggaran, Senin (19/10).
Menurut Koster, penerapan sejumlah kebijakan, termasuk pembelajaran daring, bekerja dari rumah atau work from home(WFH), serta pengaturan pembelian BBM berdasarkan nomor kendaraan, telah membantu mengurangi antrean di SPBU.
Ia menyebutkan, kondisi pelayanan BBM pada Sabtu dan Minggu hingga Senin (19/10) secara umum berjalan lancar.



