Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Bangli Bongkar Kanopi, Palinggih dan Tembok di Tegalalang

I
Penulis: I Made Mertawan❯
Satpol PP Bangli melakukan penertiban di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Bangli, Jumat (23/10/2026). (I Made Mertawan/Bali Express)
Satpol PP Bangli melakukan penertiban di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Bangli, Jumat (23/10/2026). (I Made Mertawan/Bali Express)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID – Satpol PP Kabupaten Bangli membongkar bangunan kanopi, tembok, dan dua palinggih di depan rumah I Nengah Sumantra di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli, Kamis (23/10/2026).

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas sempat bernegosiasi dengan Sumantra selaku pemilik bangunan yang awalnya menolak pembongkaran.

Pemilik bangunan akhirnya bersedia menerima penertiban setelah petugas membacakan kelengkapan administrasi, termasuk tata cara pembongkaran.

Untuk palinggih, pembongkaran diawali dengan upacara pralina sebagaimana kepercayaan umat Hindu di Bali. Proses penertiban berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan dihadiri pihak terkait.

Kasat Pol PP Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan, bangunan tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 35 Perda Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2018.

Advertisement

Bangunan bertahap sejak beberapa tahun lalu oleh Sumantra itu berdiri di atas jalan usaha tani. Jalan itu dibangun menggunakan dana PNPM pada 2014.

Sugiarta menegaskan, penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah melalui proses panjang.

Sebelumnya, pihak Desa Adat Tegalalang yang mewilayahi kawasan tersebut telah melakukan pendekatan persuasif. Mediasi juga telah dilakukan berbagai pihak. 

Saat persoalan ditangani Satpol PP, Sugiarta juga telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. "Langkah terakhir adalah surat perintah dari Kasatpol PP untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan secara mandiri. Itu sudah kami layangkan, ternyata sampai batas waktu tidak diindahkan," tegas Sugiarta.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer