
BALIEXPRESS.ID – Satpol PP Kabupaten Bangli membongkar bangunan kanopi, tembok, dan dua palinggih di depan rumah I Nengah Sumantra di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli, Kamis (23/10/2026).
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas sempat bernegosiasi dengan Sumantra selaku pemilik bangunan yang awalnya menolak pembongkaran.
Pemilik bangunan akhirnya bersedia menerima penertiban setelah petugas membacakan kelengkapan administrasi, termasuk tata cara pembongkaran.
Baca Juga: Waspada Nomor HP Daur Ulang, Rekening dan Kartu Kredit Bisa Dibobol Lewat OTP
Untuk palinggih, pembongkaran diawali dengan upacara pralina sebagaimana kepercayaan umat Hindu di Bali. Proses penertiban berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan dihadiri pihak terkait.
Kasat Pol PP Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan, bangunan tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 35 Perda Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2018.
Bangunan bertahap sejak beberapa tahun lalu oleh Sumantra itu berdiri di atas jalan usaha tani. Jalan itu dibangun menggunakan dana PNPM pada 2014.
Sugiarta menegaskan, penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah melalui proses panjang.
Sebelumnya, pihak Desa Adat Tegalalang yang mewilayahi kawasan tersebut telah melakukan pendekatan persuasif. Mediasi juga telah dilakukan berbagai pihak.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Tale
Saat persoalan ditangani Satpol PP, Sugiarta juga telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. "Langkah terakhir adalah surat perintah dari Kasatpol PP untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan secara mandiri. Itu sudah kami layangkan, ternyata sampai batas waktu tidak diindahkan," tegas Sugiarta.
