Maling Motor di Tabanan Sempat Menginap di Rumah Korban, Ditangkap di Gilimanuk

BALIEXPRESS.ID- Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Tabanan ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Pria tersebut hendak kabur membawa motor diduga hasil curiannya keluar Bali.
Sebelum berupaya kabur, ternyata pria tersebut sempat menginap di rumah korbannya sebelum melarikan satu unit sepeda motor dan uang tunai milik korban.
Baca Juga: Dari Musik hingga Belanja Online, no na Bawa Energi Gen Z ke Shopee 11.11 Big Sale!
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan, sebelum ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Polres Tabanan sudah menerima laporan Polres Tabanan pada 24 Oktober 2026 lalu.
“Setelah menerima laporan Satreskrim Polres Tabanan langsung mendatangi TKP di Perumahan Taman Sriwijaya Kota Tabanan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum pelaku SA, 36, asal Demak, Jawa Tengah melarikan sepeda motor Honda Scoopy DK 4815 GBA untuk dibawa ke Jawa, ternyata sempat menginap semalam di rumah korban.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp144 Triliun kepada 2,76 Juta Debitur, Jadi Motor Penggerak Sektor Produktif
Pelaku menginap di rumah korban pada Kamis. Jumat siang korban pergi memetik sayur dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Setelah datang dari memetik sayur, korban memarkir sepeda motornya dengan kunci masih tercantol.
Selanjutnya korban mandi dan melakukan aktivitas lainnya. Anaknya datang dan bertanya keberadaan sepeda motor tersebut.
“Ternyata STNK motor dan uang milik korban sudah tidak ada, setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan hasilnya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan,” lanjut Wiwik.



