Pilih Hari Libur, Pencoblosan Pilkel Serentak Kabupaten Badung Dimajukan

BALIEXPRESS.ID - Pemungutan suara dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung bakal dimajukan.
Hal ini lantaran dalam rencana awal pada 17 November 2026 adalah hari kerja, yang memungkinkan mengurangi jumlah masyarakat datang ke TPS.
Untuk itu jadal pemungutan suara atau pencoblosan akan dimajukan menjadi 15 November 2026.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Pemkab Badung Ajak Generasi Muda Bangun Daerah dengan Kegigihan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, telah dilakukan koordinasi dengan panitia Pilkel di tingkat kabupaten dan desa untuk memajukan jadwal pemungutan suara.
Bahkan telah disepakati dengan memajukan jadwal dua hari kedepan, yakni 15 November 2026.
Hal ini pun juga telah dikoordinasikan dengan Bupati Badung, I Wayan Ai Arnawa.
Baca Juga: Dispar Bali Ingatkan Pelaku Pariwisata Antisipasi Banjir dan Longsor pada Musim Hujan 2026–2027
"Pilkel dimajukan menjadi Minggu, 15 November karena tanggal 17 November merupakan hari kerja. Setelah kami laporkan kepada Bapak Bupati, untuk memaksimalkan kehadiran pemilih," ujar Budi Argawa, Rabu (28/10).
Pihaknya menyebutkan, penetapan hari Minggu menjadi pertimbangan penting karena masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk datang ke TPS, tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan.
Hal serupa juga pernah diterapkan dalam pelaksanaan Pilkel serentak sebelumnya yang memilih hari libur sebagai waktu pemungutan suara.
Baca Juga: Jalan Tanpa Alas Kaki di Pantai Petitenget, 3.000 Peserta Ditargetkan Ikuti Fun Grounding Varash
"Pilkel terdahulu juga mencari hari libur. Begitu juga saat ini dengan dimajukan," ungkapnya.



