Pendampingan PLUT KUMKM Buleleng, Tartar Dimsum Berkembang hingga Miliki Empat Cabang

BALIEXPRESS.ID – Pendampingan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Kabupaten Buleleng mendorong perkembangan usaha kuliner Tartar Dimsum hingga memiliki empat cabang. Usaha yang dirintis Gusti Ayu Made Widya Risti sejak 2020 ini kembali memperluas jangkauan bisnisnya dengan membuka cabang keempat pada Senin (2/11/2026). Pengembangan usaha tersebut sekaligus menyerap empat tenaga kerja baru.
Pertumbuhan Tartar Dimsum menjadi salah satu gambaran bagaimana pendampingan UMKM dapat memberikan dampak terhadap penguatan usaha, terutama dalam aspek manajemen, legalitas, pengembangan produk, dan perluasan pasar.
Konsultan UMKM PLUT KUMKM Buleleng, Ni Luh Putu Eka Pradnyawati, S.E., M.M., mengatakan bahwa banyak pelaku UMKM di Buleleng sebenarnya memiliki produk berkualitas dan memanfaatkan bahan baku lokal. Namun, sebagian besar masih menghadapi keterbatasan dalam pemasaran sehingga produk hanya dijual dari rumah, pasar desa, maupun melalui jaringan pertemanan.
Kondisi tersebut membuat perkembangan usaha cenderung berjalan lambat. Padahal, produk lokal memiliki peluang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas apabila didukung pengelolaan usaha dan strategi pemasaran yang tepat.
“Banyak pelaku usaha yang produknya sudah bagus, tetapi belum siap masuk pasar yang lebih luas. Kendalanya biasanya ada di legalitas, kemasan, dan kemampuan menjaga pasokan,” ujar Eka.
Menurutnya, memasuki jaringan ritel modern membutuhkan kesiapan yang tidak sederhana. Pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, sertifikasi halal, label produk yang informatif, kode batang atau barcode, serta pencantuman masa kedaluwarsa. Selain itu, pelaku usaha juga harus mampu menjaga kualitas dan ketersediaan produk secara konsisten.
Untuk itu, PLUT KUMKM Buleleng melakukan pendampingan secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan pemetaan kondisi usaha menggunakan pendekatan Business Model Canvas. Melalui metode tersebut, pelaku UMKM dibantu mengidentifikasi karakteristik konsumen, keunggulan produk, saluran pemasaran, struktur biaya, hingga sumber pendapatan.
Selanjutnya, pendampingan diarahkan pada pembenahan legalitas dan standardisasi produk. Pelaku usaha dibantu dalam pengurusan NIB, izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta sertifikasi halal. Aspek kemasan dan label juga menjadi perhatian agar produk memiliki tampilan yang menarik sekaligus memenuhi ketentuan pemasaran.
Baca Juga: Bukan Sekadar Transaksi, Qlola by BRI Hubungkan Ekosistem Bisnis dengan Nilai Rp12.046 Triliun
Tidak hanya berfokus pada produk, pendampingan juga menyentuh manajemen keuangan. Pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai pencatatan keuangan sederhana, penghitungan harga pokok produksi, dan penetapan harga jual. Hal ini penting agar pelaku usaha tetap memperoleh keuntungan ketika produknya dipasarkan melalui pihak ketiga atau jaringan ritel.
“Kami tidak ingin UMKM hanya sekadar masuk toko, lalu berhenti karena rugi atau tidak sanggup memenuhi pesanan. Karena itu, hitungan harga dan kapasitas produksi harus dipersiapkan sejak awal,” jelasnya.



