Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Tabanan Temukan 13 Pelanggaran di Kawasan LSD DTW Jatiluwih, Ini Datanya!

I
Penulis: IGA Kusuma Yoni❯
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

BALIEXPRESS.ID- Pelanggaran pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terjadi di daerah tujuan wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali.


Advertisement

Sebanyak 13 titik pelanggaran ditemukan di kawasan LSD Jatiluwih.

Adapun 13 akomodasi tersebut adalah Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih.

Selain itu ada Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani dalam rapat koordinasi terkait aspirasi masyarakat di media sosial terkait pelanggaran LSD di Kabupaten Tabanan, Senin (14/7/2025).

“Untuk pelanggaran di Kabupaten Tabanan, secara umum, potensi terjadinya pelanggaran pasti ada, tidak hanya di Beraban, tetapi juga di kawasan lain, contohnya di Jatiluwih itu, ada 13 titik temuan pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya.

Pelanggaran yang terjadi di Jatiluwih ini terjadi kasusnya hampir sama dengan kasus pelanggaran yang terjadi di daerah lain, yakni karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perijinan yang berlaku saat ini.

Advertisement

Temuan Komisi I DPRD Tabanan menunjukkan banyak warga membangun sarana atau akomodasi pariwisata di kawasan LSD DTW Jatiluwih tanpa memahami bahwa NIB bukan izin untuk mendirikan bangunan.

“Meskipun memiliki NIB, masyarakat juga harus mengikuti proses perizinan yang berlaku di daerah, mulai dari pengurusan sertifikat layak fungsi, izin mendirikan bangunan hingga mengetahui informasi tata ruang terbaru, inilah yang perlu disosialisasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lantas apa yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan terkait temuan ini? Ditanya demikian, Omardani menyatakan bahwa sudah mendapatkan penjelasan dari eksekutif sebagai pelaksana peraturan daerah.

Dikatakan Omardani, selain melakukan pendataan terhadap pelanggaran yang terjadi, pihak eksekutif di Kabupaten Tabanan juga sudah melakukan upaya pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat terkait peraturan perizinan yang berlaku.

“Dengan adanya pendekatan ini, proses penyelesaian dari pelanggaran ini bisa diselesaikan, meskipun jika mengikuti mekanisme yang ada, proses penegakan Perda akan sedikit terhambat,” tambahnya. (*)

 

Advertisement
Editor : I Made Mertawan

Artikel Terkait

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Badung Made Bima Nata meninjau lokasi longsor pada Senin (2/11).

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Riset tersebut menemukan hanya 44 persen pengusaha perempuan yang mampu mempertahankan usahanya selama tiga hingga lima tahun. Sementara itu, hanya 23 persen yang dapat bertahan lebih dari lima tahun.

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT BPR Bank Nusamba Bali Nus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer