Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Retribusi Wisatawan Asing di Bali Capai Rp309 Miliar, Baru 36 Persen dari Total Kunjungan

R
Penulis: Rika Riyanti❯

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Sumarajaya
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Sumarajaya


Advertisement

 


BALIEXPRESS.ID - Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali hingga 20 Oktober 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp309 miliar.

Meski menunjukkan peningkatan dibanding tahun lalu, angka ini masih tergolong rendah karena baru sekitar 36 persen dari total 5,5 juta kunjungan wisatawan asing yang melakukan pembayaran retribusi.

Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menjelaskan bahwa hingga 30 September 2025 jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata telah menembus angka 5,5 juta orang.

Namun, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi PWA masih belum maksimal.

Advertisement

“Hingga 20 Oktober 2025 capaian retribusi PWA mencapai Rp309 miliar lebih. Memang masih tergolong rendah karena baru 36 persen dari total kunjungan,” ujar Sumarajaya, Selasa (21/10).

Meski demikian, capaian tersebut menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun 2024, di mana tingkat pembayaran hanya mencapai 32 persen.

Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi oleh revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Wisatawan Asing.

Regulasi baru ini menegaskan kembali pentingnya keterlibatan pelaku usaha pariwisata dalam kerja sama pemungutan PWA.

Dalam sistem yang kini diterapkan, pelaku usaha dapat menjadi mitra manfaat maupun endpoint PWA dan berhak memperoleh imbal jasa maksimal 3 persen dari total pembayaran retribusi yang mereka bantu kumpulkan.

Pembayaran imbal jasa tersebut dilakukan setiap triwulan dan telah terintegrasi dalam sistem digital.

“Ini sudah berjalan. Yang sudah mendaftar ada seratusan lebih dan sedang kita sosialisasikan juga karena ini proses baru berjalan dua bulan. Pembayarannya setiap triwulan, dan sudah tersistem,” jelasnya.

Sumarajaya menuturkan, para mitra manfaat dan endpoint yang telah terdaftar berasal dari agen perjalanan, hotel, vila, hingga destinasi wisata.

Dengan sistem kemitraan ini, pendapatan dari pungutan PWA menunjukkan tren peningkatan setiap bulan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih fluktuatif.

“Artinya memang siapa yang didatangi atau menjadi kontak dengan wisatawan asing itu yang kami ajak kerja sama,” tandasnya.

Pihaknya pun mengajak seluruh pelaku pariwisata di Bali untuk turut bergabung menjadi bagian dari jaringan mitra PWA.

Dengan dukungan menyeluruh dari sektor pariwisata, kebijakan pungutan wisatawan asing yang telah berjalan memasuki tahun kedua ini diharapkan bisa mencapai target optimal.

“Kami harap semakin banyak pelaku pariwisata yang berpartisipasi, agar kebijakan ini bisa berjalan sukses dan memberikan manfaat bagi Bali,” pungkas Sumarajaya.(***)

Advertisement

Artikel Terkait

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Badung Made Bima Nata meninjau lokasi longsor pada Senin (2/11).

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Riset tersebut menemukan hanya 44 persen pengusaha perempuan yang mampu mempertahankan usahanya selama tiga hingga lima tahun. Sementara itu, hanya 23 persen yang dapat bertahan lebih dari lima tahun.

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT BPR Bank Nusamba Bali Nus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer