Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Bali Diingatkan Untuk Tegakkan Perda dengan Wibawa, Bukan Arogansi

D
Penulis: Dian Suryantini❯

Pengarahan Kepala Satpol PP Bali kepada seluruh anggota Satpol PP se-Bali di Buleleng
Pengarahan Kepala Satpol PP Bali kepada seluruh anggota Satpol PP se-Bali di Buleleng


Advertisement

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengingatkan seluruh jajarannya agar berhenti berlindung di balik alasan klasik soal keterbatasan personel. Menurutnya, alasan tersebut sudah tak relevan untuk dijadikan pembenaran atas lemahnya kinerja penegakan peraturan daerah (Perda).

 

Advertisement

Pesan tegas itu disampaikan Dewa Dharmadi saat memaparkan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Satpol PP Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali, yang digelar secara hybrid dari Tourism Information Center Kabupaten Buleleng.

 

“Alasan klasik itu. Kita kan punya jejaring aparatur sampai tingkat desa dan kelurahan, bahkan sampai kepala lingkungan dan kepala dusun. Kita bisa koordinasi dan kolaborasi,” ujarnya, Rabu, (12/11).

Advertisement

 

Menurutnya, kekuatan Satpol PP bukan hanya terletak pada jumlah personel, melainkan pada kemampuan membangun jejaring dan komunikasi lintas sektor. Dalam konteks itu, Dewa Dharmadi menilai, seorang anggota Satpol PP sejati tidak hanya dituntut untuk tegas dalam menegakkan aturan, tapi juga cakap dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

 

“Jejaring yang kuat lahir dari komunikasi yang baik. Satpol PP tidak hanya dituntut ahli menindak, namun juga mahir berkomunikasi,” tambahnya.

Ia memberi contoh konkret tentang pentingnya kecakapan komunikasi tersebut. “Personel Satpol PP yang bertugas di kawasan pariwisata harus fasih berbahasa Inggris. Sementara yang bertugas di bidang keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) harus berkomunikasi secara tegas dan berwibawa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dewa Dharmadi menegaskan bahwa ruang lingkup kerja Satpol PP sangat luas. Tidak hanya menegakkan perda yang berhubungan dengan Trantibum, tetapi juga seluruh produk hukum daerah yang memuat sanksi bagi pelanggarnya.

 

“Misalnya, aturan tentang pendirian menara telekomunikasi merupakan kewenangan Dinas Kominfo. Namun jika ada pelanggaran, tentu yang melakukan penindakan adalah kita, Satpol PP,” ujarnya mencontohkan.

 

Di sisi lain, Dewa Dharmadi juga menekankan pentingnya menjaga citra humanis Satpol PP. Penegakan perda harus dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan dengan cara-cara yang menakutkan atau berpotensi menimbulkan kesan arogan.

 

“Satpol PP harus tetap berwibawa, tapi bukan berarti bertindak semena-mena. Jangan sampai ada tindakan pungli atau sikap kasar di lapangan. Itu hanya akan mempermalukan seragam kebesaran Satpol PP yang kalian kenakan,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan bahwa slogan ‘Praja Wibawa’ yang melekat pada Satpol PP harus dimaknai sebagai semangat untuk menjaga wibawa negara dengan cara yang bermartabat. “Jangan petantang-petenteng; niatnya terlihat serem malah jadi resem,” tutupnya. 

Advertisement

Artikel Terkait

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Badung Made Bima Nata meninjau lokasi longsor pada Senin (2/11).

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Riset tersebut menemukan hanya 44 persen pengusaha perempuan yang mampu mempertahankan usahanya selama tiga hingga lima tahun. Sementara itu, hanya 23 persen yang dapat bertahan lebih dari lima tahun.

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT BPR Bank Nusamba Bali Nus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer