Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bila Tak Kantongi Izin, Pesta Kembang Api Akan Dibubarkan Polisi

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 23 Desember 2022 | 18:37 WIB
PENGUNGKAPAN : Para tersangka kasus narkoba saat rilis pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar Senin (31/1) di Mapolres Gianyar. (DEWA RASTANA/BALI EXPRESS)
PENGUNGKAPAN : Para tersangka kasus narkoba saat rilis pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar Senin (31/1) di Mapolres Gianyar. (DEWA RASTANA/BALI EXPRESS)
GIANYAR, BALI EXPRESS – Hingga saat ini baru ada satu pihak yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Kabupaten Gianyar. Sehingga apabila ditemukan ada akomodasi wisata seperti hotel dan restoran yang menggelar pesta kembang api tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian, maka akan ditindak tegas.

Kasat Intel Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu pihak yang mengurus izin untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Yakni acara yang akan digelar di Lapangan Astina, Gianyar. “Kalau hotel-hotel masih belum ada yang mengadakan pesta kembang api besar-besaran,” ujarnya Jumat (23/12).

Sehingga apabila nanti ada hotel atau sejenisnya yang kedapatan menggelar pesta kembang api, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk membubarkan acara tersebut. “Sanksinya dari kepolisian adalah pemberhentian kegiatan, dan pembubaran kegiatan. Sebab untuk penggunaan kembang api harus mendapatkan izin,” imbuhnya.

Meskipun memberikan izin untuk menggunakan kembang api, pihaknya tetap melarang penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Petasan dan kembang api itu berbeda. Petasan hanya meledak di darat, tidak disertai dengan warna, dan biasanya hanya dibuat dengan menggunakan keterampilan tangan. Sedangkan kembang api dibuat sedemikian rupa supaya bisa meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah, dan biasanya diproduksi di pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi,” lanjutnya.

 

Pihaknya pun telah mengimbau masyarakat melalui personil Intel, Kapolsek, dan Bimas. Bahkan sejumlah polsek sudah melakukan razia meriam pipa paralon beberapa waktu lalu pasca adanya bocah yang matanya terkena percikan cairan meriam pipa paralon. Disamping itu, surat imbauan bersama dalam rangka penyambutan tahun baru 2023 di Kabupaten Gianyar yang ditanda tangani oleh Bupati Gianyar, Dandim Gianyar, Kapolres Gianyar dan Ketua MDA Gianyar pun telah disebarkan. “Dalam surat imbauan itu ada 10 poin yang diimbau kepada masyarakat demi terpeliharannya situasi kamtibmas di Kabupaten Gianyar, termasuk mengenai penggunaan kembang api larangan penggunaan petasan,” tandas AKP Baranacita.

 

Sementara itu, beberapa waktu lalu Bupati Gianyar I Made Mahayastra memastikan jika akan menggelar pesta kembang api di alun-alun Kota Gianyar, setelah sejak tahun 2020 pesta kembang api ditiadakan akibat pandemi Covid-19. “Akan ada hiburan, lengkap dengan pesta kembang api,” ujarnya.(ras)

  Editor : I Dewa Gede Rastana
#akan dibubarkan #bila tak kantongi izin #pesta kembang api #intel polres gianyar #Polisi