Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jual Motor Sitaan Tanpa Sepengetahuan Leasing, Enam Debt Collector Dibekuk

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 8 Februari 2023 | 21:40 WIB
NEKAT : Enam orang debt collector saat diamankan di Mapolres Gianyar, Rabu (8/2). (ISTIMEWA)
NEKAT : Enam orang debt collector saat diamankan di Mapolres Gianyar, Rabu (8/2). (ISTIMEWA)
GIANYAR, BALI EXPRESS – Enam orang debt collector dibekuk jajaran Polres Gianyar setelah nekat nekat menjual-belikan kendaraan bermotor hasil penarikan konsumen tanpa sepengetahuan leasing bersangkutan.

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari banyaknya peristiwa pencurian sepeda motor (curanmor) maupun penggelapan sepeda motor yang terjadi wilayah hukum. Tim Lidik Resmob Sat Reskrim Gianyar kemudian menerima informasi terkait adanya penjualan sepeda motor dengan harga murah di aplikasi marketplace Facebook atas nama Anak Agung Oka.

 

 

Selanjutnya tim pun melakukan penyelidikan, dan melakukan undercover buy dan survaillance terhadap Anak Agung Oka di Gang Panji Timur Nomor 10 Banjar Kenanga, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.  Kemudian setelah Anak Agung Oka berhasil diamankan oleh Tim Lidik Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar, kemudian tim melakukan interogasi terhadap Anak Agung Oka tersebut. Dimana didapatkan keterangan bahwa sepeda motor yang ia jual di marketplace merupakan sepeda motor sitaan dari konsumen. Dimana pelaku bersama lima orang rekannya merupakan debt collector.

 

Setelah mengamankan Anak Agung Oka, tim kemudian menangkap lima orang debt collector lainnya yakni Yanuarius Dadi, Jawu Haga, Fransiskus Mega, Serigius BA, dan Oswaldus Logho, yang sama-sama asal Nusa Tenggara Timur. “Jadi pelaku Anak Agung Oka ini mengakui bahwa telah membeli 13 unit sepeda motor dari rekannya ini yang kemudian ia jual via marketplace,”  jelasnya dalam rilis kasus, Rabu (8/2).

 

Dan sepeda motor itu merupakan hasil sitaan dari sejumlah konsumen yang kreditnya macet. Namun alih-alih dilaporkan kepada leasing bersangkutan, sepeda motor itu justru dijual kepada Anak Agung Oka dan lanjut dijual kembali lewat marketplace. Para pelaku selanjutkan diamankan ke Polres Gianyar guna proses penyidikan lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti.

 

“Para Debt Collector ini menggunakan modus dengan mengambil paksa, menipu dengan dalih 'dititipkan dulu motornya' ketika sudah lunas akan di kembalikan, maupun dengan cara negosiasi dengan debitur dengan imbalan balik. Tapi alih-alih motor ini dikembalikan ataupun dilaporkan kepada pihak Finance, motor-motor ini justru dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang murah dan secara bodong di marketplace,” paparnya.

 

Akibatnya dua leasing mengalami kerugian mencapai belasan juta atas perbuatan para pelaku. Kini para pelaku diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ras) Editor : I Dewa Gede Rastana
#jual motor tarikan #dibekuk #enam debt collector #tanpa sepengetahuan leasing