DENPASAR, BALI EXPRESS - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dengan tersangka Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Tidak lama lagi, perkara pugli di Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali akan bergulir di meja pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, perkara pungli ini sudah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I ke penuntut umum agar diteliti.
Diharapkan, berkas perkara ini sudah bisa lengkap alias P21 pada Jumat, 17 Mei 2024.
"Kami harap, kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan depan," ujarnya pada Selasa, 14 Mei 2024.
Sebelumnya, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Kamis, 2 Mei 2024, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali telah menetapkan Ketut Riana yang disebut meminta uang Rp10 miliar kepada pengusaha sebagai tersangka.
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari enam pejabat di Pemkab Badung dan Pemprov Bali.
Beberapa saksi tersebut seperti pejabat dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan saksi dari Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, serta beberapa pejabat lainnya.
Baca Juga: Dishub Badung Gelar Pembinaan dan Pemilihan Abdiyasa Teladan Tahun 2024
Petugas juga sudah memeriksa keterangan tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang, beserta barang bukti lainnya.
Selain itu, informasi yang diperoleh, Kejati Bali juga memeriksa saksi yang merupakan bos PT Magnum selaku investor yang diperas.
AN yang kedapatan menyerahkan uang kepada Riana dan turut diamankan Kejati Bali saat OTT ternyata hanya perantara, tapi memiliki izin Kemenkumham. (*)