Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Waduh! Usai Kadis DPMPTSP, Bakal Ada Tersangka Baru soal Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng: Ini Bocorannya

I Gede Paramasutha • Selasa, 25 Maret 2025 | 00:59 WIB
PEMERASAN: Kajati Bali Ketut Sumedana membeberkan soal kasus pemerasan dalam perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng
PEMERASAN: Kajati Bali Ketut Sumedana membeberkan soal kasus pemerasan dalam perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng

BALIEXPRESS.ID – Pengungkapan kasus korupsi bermodus pemerasan dalam perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, terus berkembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kasus ini baru terbuka dari satu developer, sementara ada 61 developer lain yang akan diperiksa lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa I Made Kuta diduga meminta uang kepada developer yang mengajukan izin pembangunan rumah subsidi.

Setiap unit rumah dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10-20 juta oleh tersangka. Jika dihitung dari total 419 rumah yang telah dibangun, nilai pemerasan ini mencapai miliaran rupiah. 

“Developer mengajukan izin, satu izin bisa sampai 419 rumah. Setiap rumah dimintai Rp10-20 juta. Ini jelas merugikan masyarakat, karena dana subsidi yang seharusnya untuk mereka, malah diambil untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ketut Sumedana, ditemui di Kejati Bali, Senin 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harga rumah subsidi yang seharusnya sekitar Rp200 juta telah disubsidi menjadi Rp140 juta oleh pemerintah, dengan 50 persen dananya diberikan melalui bank.

Namun, uang yang diperas dari developer akhirnya mengurangi subsidi yang seharusnya diterima masyarakat berpenghasilan rendah. 

Selain kasus pemerasan izin, Kajati Bali juga mengungkap adanya penyimpangan dalam distribusi rumah subsidi.

Sejumlah rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (di bawah Rp7 juta per bulan), justru dibeli oleh orang yang tidak memenuhi syarat. 

“Hasil penyelidikan di lapangan menemukan ada satu orang bisa memiliki hingga tiga rumah. Bahkan ada yang membeli rumah subsidi tetapi bukan warga yang berdomisili di sana. Padahal rumah subsidi ini seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” jelasnya. 

Selain itu, ditemukan bahwa hampir 300 KTP milik masyarakat berpenghasilan rendah disewa oleh developer untuk mengurus administrasi rumah subsidi. Namun, rumah-rumah tersebut justru ditempati oleh pihak yang tidak berhak. 

“Kalau mereka bisa membeli lebih dari satu rumah dan bahkan memperbaiki rumahnya menjadi lebih bagus, berarti mereka bukan golongan masyarakat tidak mampu. Itu artinya mereka tidak pantas mendapatkan subsidi,” tegasnya. 

Menanggapi temuan ini, Kejati Bali telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap rumah-rumah yang belum ditempati.

Namun, bagi rumah yang sudah ditempati oleh masyarakat, pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. 

“Rumah yang sudah ditempati tidak akan kami sita, karena kami juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Tapi kalau ada yang beli empat rumah, itu pasti kami sita karena tidak layak,” ujarnya. 

Kasus pemerasan ini sendiri telah berlangsung cukup lama, sejak pembangunan rumah subsidi dimulai pada 2019.

Pekerjaan sempat terhenti karena pandemi COVID-19, lalu dilanjutkan kembali pada 2022-2023.

Sejak saat itu, pemerasan dilakukan terhadap lebih dari satu developer. 

 Baca Juga: Pemkab Buleleng dan BPOM Bersinergi Wujudkan Pangan Aman, Tekan Stunting

Kajati Bali juga menegaskan bahwa kasus ini belum masuk ke perkara pokok, tetapi baru pada tahap penyelidikan terkait pemerasan atau dugaan suap.

Ia memperkirakan jumlah tersangka akan bertambah, termasuk kemungkinan adanya pengusaha yang ikut serta dalam aliran dana haram ini.

"Perasaan saya nanti bisa lebih dari lima orang (tersangka, red)," bebernya.

Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. Lantaran selain merugikan masyarakat, praktik pemerasan dalam perizinan ini juga berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah.

Kajati Bali mengingatkan bahwa pemerasan tidak hanya terjadi dalam perizinan perumahan, tetapi juga di sektor lain seperti rumah sakit, restoran, dan ritel seperti Alfamart. 

Maka dari itu, dirinya memperingati oknum pejabat untuk berhenti memeras pengusaha yang ingin mengurus izin.

 “Banyak informasi masuk, tapi sulit dibuktikan karena pengusaha takut melapor. Ada yang dikenai biaya hingga Rp80 juta untuk mengurus izin di beberapa daerah. Ini harus dihentikan, karena orang-orang seperti ini menghambat investasi di daerah dan menambah beban ekonomi,” pungkasnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#tersangka #korupsi #dpmptsp #kadis #rumah subsidi #kajati bali #buleleng