BALIEXPRESS.ID - Penanaman pohon kelapa di Pantai Timur Tanjung Benoa dikeluhkan oleh masyarakat.
Hal ini lantaran penanam pohon tersebut dilakukan di ruang publik, namun ternyata perusahaan yang menanam telah mendapatkan izin.
Bahkan akomodasi wisata tersebut telah memiliki izin sewa aset yang ditandatangani Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Baca Juga: Pensiunan Perumda Mangu Giri Sedana Mesadu Ke Disperinaker Badung
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Ketut Wisuda pun telah membenarkan hal tersebut.
Ia mengakui, ada kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga atau pihak hotel di kawasan Pantai Tanjung Benoa.
“Jadi ada sewa dimaksud berkenaan dengan pemanfaatan dari pihak hotel yang bersifat komersil. Contoh untuk mengelar event gala dinner, memasang payung pantai yang disewakan kepada costumer dan lainnya,” ujar Wisuda.
Baca Juga: Janger Galuci, Hidupkan Kembali Nilai Budaya Leluhur di Tegalsuci
Pihaknya juga tidak menyangkal lahan yang disewakan termasuk sempadan pantai.
“Tanah sempadan pantai tersebut dicatatkan sebagai aset daerah, sesuai dengan SK Bupati tentang pemanfaatan dan inventarisasi tanah negara di Kecamatan Kuta Selatan,”jelasnya.
Meski demikian dirinya menyatakan, lahan yang disewakan untuk view saja dan tidak boleh dibangun.
Baca Juga: Bupati Kembang Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu di Mendoyo
Bahkan pihaknya menegaskan, dalam surat kerjasama termuat klausul, kawasan pantai tersebut tetap terbuka untuk umum.
Hanya saja saat disinggung luasan tanah yang disewa dan harga sewanya Widusa mengaku tidak memegang data. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga