Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional, Fraksi Gerindra Bali Dorong Raperda Toko Modern

Rika Riyanti • Jumat, 26 Desember 2025 | 04:21 WIB

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali dari fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya
Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali dari fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya
BALIEXPRESS.ID - DPRD Provinsi Bali tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Toko Modern Berjejaring sebagai langkah strategis melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional atau rakyat dari tekanan ekspansi ritel modern berskala besar.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali dari fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya, menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengembalikan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini terdesak oleh masifnya pertumbuhan toko modern berjaringan.

“Raperda ini bukan untuk mematikan investasi, tetapi untuk mengendalikan agar pertumbuhan toko modern tidak mematikan warung, pasar rakyat, dan UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Zulfikar, Rabu (24/12/2025).

Dalam Raperda tersebut, DPRD Bali secara tegas mengatur zonasi, jumlah, jarak, dan jam operasional toko modern berjejaring. Setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan mendirikan satu toko modern berjaringan di setiap pusat kecamatan atau desa strategis, kecuali di wilayah tertentu yang ditetapkan melalui kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali.

Selain pembatasan jumlah, pendirian toko modern berjaringan juga wajib berjarak minimal satu kilometer dari toko modern lainnya serta mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan toko eceran tradisional. Jam operasional pun dibatasi, yakni pukul 10.00 hingga 22.00 Wita, agar tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya.

Zulfikar menekankan, poin krusial dalam Raperda ini adalah kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal. Setiap toko modern berjaringan diwajibkan menyediakan ruang usaha dan promosi minimal 30 persen dari luas areal toko untuk produk UMKM dan produk lokal Bali.

“Ini bentuk keberpihakan nyata. Produk lokal tidak hanya jadi pajangan, tapi harus diberi ruang strategis dan peluang ekonomi yang adil,” ujarnya

Tak hanya itu, Raperda ini juga mewajibkan toko modern berjaringan mengutamakan tenaga kerja lokal minimal 90 persen, serta mengedepankan penggunaan produk lokal dalam rantai pasoknya.

Untuk memastikan kepatuhan, Raperda juga memuat sanksi administratif tegas, mulai dari teguran, penghentian usaha, hingga pencabutan izin bagi toko modern yang melanggar ketentuan zonasi, kemitraan, dan jam operasional.

“Prinsipnya jelas, ekonomi Bali harus tumbuh bersama rakyatnya. UMKM jangan hanya jadi penonton di daerah sendiri,” kata Zulfikar.

DPRD Bali berharap, setelah disahkan, Perda ini menjadi payung hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan ritel modern sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan yang berakar pada pasar rakyat dan UMKM lokal. (ika)

Editor : I Putu Mardika
#DPRD Provinsi Bali #toko modern #pansus #raperda #umkm #fraksi gerindra