BALIEXPRESS.ID - Upaya Pemkab Badung untuk menyelesaikan permasalahan sampah di wilayahnya kini terhambat.
Hal ini lantaran incinerator milik Pemkab Badung kini telah ditutup operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Alhasil pengolahan sampah dengan 8 incinerator di TPST Mengwitani dan PDU Mengwitani kini dihentikan.
Penutupan ini diketahui akibat incinerator belum lolos uji emisi dari KLH.
Kondisi yang sama pun terjadi di TPST Padang Seni, Kuta, empat alat pelebur sampah tersebut juga dihentikan operasionalnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di TPST Mengwitani dan PDU Mengwitani, Kamis (5/2), proses pengolahan sampah menjadi pupuk kompos masih beroperasi.
Namun khusus incinerator telah tebengkalai sejak Desember 2025.
Bahkan ada dua baliho pengumuman peringatan yang dipasang di depan dan belakang lokasi pengolahan sampah.
Baliho tersebut dipasang oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dengan tulisan “Peringatan, Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba pun tak menampik pengolahan sampah dengan mesin incinerator saat ini tidak beroprasi.
Hal ini lantaran uji emisi yang dilalukan KLH tidak memenuhi standar.
Sebab asap pembakaran yang dihasilkan incinerator tidak memenuhi syarat ambang baku mutu emisi udara.
“Jadi uji emisi yang dilakukan katanya tidak sesuai syarat. Padahal kita sudah rutin melakukan uji emisi dengan Sucofindo,” ujar Surya Suamba, Kamis (5/2).
Pihaknya menyebutkan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Badung sedang melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki masalah tersebut.
Nantinya uji emisi akan diusulkan kembali agar dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu baru kami sampaikan ke KLH. Namun yang paling penting sesuai arahan dari kementrian, kami mengolah sampah dari hulunya. Terutama di masyarakat terkait dengan pemilihan sampah,” ungkapnya.
Selama incinerator tidak beroperasi, sampah akan diangkut secara bergiliran dengan syarat dipilah terlebih dahulu.
Sampah yang dibawa ke TPST Mengwitani akan diolah menjadi kompos, sementara residu dibuang ke TPA Suwung.
Lebih lanjut Surya Suamba menerangkan, sejatinya sebelum membeli dan menggunakan alat incinerator Pemkab Badung dan rekanan telah melakukan uji emisi.
Hanya saja seluruh hasil uji tersebut tidak diakui oleh KLH.
“Ini dah kedepan apakah kami akan melakukan uji emisi di Sucofindo yang merupakan perusahaan BUMN atau bagaimana, intinya yang diakui KLH. Sampai saat ini semua itu masih berproses,” imbuhnya seraya mengatakan lebih detailnya dapat menanyakan kepada DLHK Badung. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga