BALIEXPRESS.ID – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng.
Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, warga Kecamatan Gerokgak, Buleleng dilaporkan menjadi korban persetubuhan paksa oleh tiga orang pemuda.
Ironisnya, tindakan keji tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu dua hari.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pertama terjadi pada Kamis (12/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban tengah beristirahat di ruang tamu rumahnya. Ketenangan malam terusik ketika tiga orang pria tak dikenal tiba-tiba merangsek masuk ke dalam rumah.
Merasa terancam, gadis ini sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam.
Namun, upaya perlindungan diri korban sia-sia. Para pelaku secara beringas mendobrak pintu kamar.
Di dalam ruangan tersebut, NH mengalami kekerasan fisik yang traumatis.
Dua pelaku memegangi tangan dan membekap mulut korban agar tidak berteriak, sementara satu pelaku lainnya melancarkan aksi bejatnya. Kejadian tersebut diduga dilakukan secara bergiliran oleh ketiga pelaku.
Salah satu terduga pelaku yang teridentifikasi berinisial RA, 16, seorang pelajar dari Kecamatan Gerokgak.
Identitas pelaku lainnya saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Penderitaan NH belum berakhir. Keesokan harinya, Jumat (13/2/2026), salah satu pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp.
Dengan motif yang masih didalami, pelaku mengajak korban keluar rumah pada malam hari.
Setibanya di luar, korban justru diseret ke sebuah lahan jagung yang gelap dan sepi.
Di lokasi yang minim penerangan tersebut, korban kembali mengalami kekerasan seksual untuk kedua kalinya.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Buleleng.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Saat ini tim Sat Reskrim Polres Buleleng sedang bekerja keras melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus guna memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," ujar Yohana saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional mengingat korban masih di bawah umur.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa sanksi pidana berat.
Selain proses hukum, pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi prioritas guna memulihkan trauma hebat yang dialami. (*)
Editor : I Made Mertawan