BALIEXPRESS.ID – Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkab Bangli mengalami keterlambatan.
Sejumlah pegawai mengaku belum menerima gaji selama dua bulan, Januari dan Februari. Mereka berharap haknya segera dicairkan.
Salah satu PPPK paruh waktu mengungkapkan bahwa sebelum menerima SK pada akhir Desember 2025, gaji biasanya diterima setiap tanggal 5 tiap bulan.
Kini belum ada kepastian pembayaran. Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka merupakan tenaga non-ASN, baik berstatus kontrak maupun pengabdi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra, tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Mahindra menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya peralihan mekanisme penyaluran gaji.
Gaji yang sebelumnya melalui BPD Bali menjadi lewat Bank Daerah Bangli.
Menurut Mahindra, pada tahap awal peralihan mekanisme pembayaran tersebut, pemerintah daerah harus menyelesaikan sejumlah proses administrasi terlebih dahulu.
Ia memastikan, kini sejumlah OPD sudah memproses pencairan gaji setelah penandatanganan MoU antara Bank Daerah Bangli dan masing-masing OPD.
"Penandatanganan MoU sudah dilaksakan minggu lalu," sebut Mahindra ditemui Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, sosialisasi terkait perubahan mekanisme pembayaran sudah dilakukan kepada OPD dan PPPK paruh waktu.
Nantinya, gaji akan dibayarkan secara rapel untuk dua bulan sekaligus. "Sebelumnya kami sudah sosialisasi," tegasnya.
Seperti diketahui, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu kepada 1.494 orang pada Selasa (30/12/2025).
Rinciannya, sebanyak 1.084 orang tenaga teknis, 398 orang guru, dan 12 orang tenaga kesehatan. (*)
Editor : I Made Mertawan